SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 22 Februari 2021 dan Lima Hari ke Depan. Cek Syaratnya di Sini

22 Februari 2021, 04:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung Hari ini /Instagram/@simrestabesbdg1/


DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali,

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Lima Kali Lisa BLACKPINK Berbusana Serupa dengan Anggota Grup Idola K-Pop Pria

Berikut ini adalah jadwal perpanjangan SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, 22 Februari 2021-28 Februari 2021.

Senin, 22 Februari 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta Bandung.

Selasa, 23 Februari 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini, Universitas Indonesia Selenggarakan Dies Natalis ke-20

Rabu, 24 Februari 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Miko Mall Kopo, Jalan Raya Kopo, Bandung

Kamis, 25 Februari 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Jumat, 26 Februari 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19, Cara Masyarakat Lansia Daftar Vaksinasi, Klik Tautannya di Sini

Sabtu, 27 Februari 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu, 28 Februari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Penanganan Banjir Kali Bekasi Masih Dikerjakan dan Berproses, Simak Penjelasan Ridwan Kamil

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Banjir di Bekasi, Simak Dua Langkah Penanganan yang Disiapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler