Tasikmalaya: Dana Hibah Disunat Pejabat, Penerima Bantuan Banprov Jawa Barat Ditekan Oknum

18 Februari 2021, 08:07 WIB
GEDUNG Pemkab Tasikmalaya di Singaparna. /

DESKJABAR- Dana hibah provinsi atau Dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat yang diberikan untuk pelayanan sosial tahun anggaran 2020 untuk sejumlah yayasan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, diduga telah disunat hingga 50 sampai dengan 80 persen oleh sejumlah oknum, sebelum sampai di tangan penerima.

Modus tersebut tidak jauh dari kasus beberapa tahun lalu di Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret hingga ke penjara terhadap para pelakunya diantaranya Sekda Kabupaten Tasikmalaya saat itu Abdul Kodir.

Kini kasus dugaan pemotongan dana hibah banprov tersebut, tengah diselidiki oleh dua lembaga penegak hukum sekaligus, yakni Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan proses pemeriksaan terhadap pihak penerima sudah mulai dijalankan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bio Farma Dapat Kucuran Dana Rp 2 Triliun dari Bank Danamon

Kini para pihak penerima mulai merasakan tekanan psikologis sehingga memutuskan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya.

"Ada tujuh pihak lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Sukarame yang datang kepada kami dan meminta bantuan. Mereka mengaku terpaksa mengambil langkah ini karena tekanan psikologis yang sangat berat termasuk beban yang ditimbulkan oleh aksi oknum LSM dan oknum wartawan yang meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiq, kepada wartawan di Kantor PC NU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 18 Februari 2021.

Ia mengaku, sangat prihatin atas persoalan yang tengah dihadpai para pengurus lembaga yayasan pendidikan yang sangat terpengaruh secara psikologis dan berdampak terhadap perjalanan roda organisasi yang selama ini fokus dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Hati-hati Membeli Buah, Kementerian Pertanian RI Buat Pedoman Mengenali Buah Matang Karena Bahan Kimia

Menurut Asep Abdul Rofiq pihaknya telah mengantongi surat kuasa khusus dari ketujuh penerima hibah banprov ini.

Dan karena kasusnya sedang dalam pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami mendukung serta mendorong kedua lembaga hukum ini, fokus dan serius mengungkap kasusnya sehingga terang benderang dan diketahui publik.

"Ungkap siapa oknum yang berani bermain-main dengan dana hibah yang notabene untuk kepentingan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya," tutur Asep.

Baca Juga: OJK Minta Perbankan Dorong Pertumbuhan Kredit UMKM, Bantu Pemulihan Ekonomi

Ia menegaskan, dari ketujuh penerima yang dinilai sebagai korban pemotongan bansos dan hibah banprov ini, hasil kajian LBH Ansor telah terjadi kerugian negara hingga mencapai Rp 1,3 miliar.

Menurut Asep, LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh APH dalam hal ini Polres Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemotongan dan permufakatan jahat bantuan sosial/hibah yang bersumber dari banprov Jawa Barat tahun anggaran 2020.

Jika dalam perjalanan proses pemeriksaan dugaan kasus ini terjadi kemandegan, kami akan membawa kasus ini ke KPK.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 18 Februari 2021: Keluarga Bosque, Bikin Laper, Biokop Trans TV Overdrie, Donnie Darko

Lebih lanjut Asep menjelaskan, jika dugaan kasus pemotongan dana hibah banprov tahun anggaran 2020 ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Sukarame, tetapi juga terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Ya kami berharap dari kasus yang terjadi di Sukarame, menjadi trigger APH untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang lebih besar dengan kerugian negara bisa mencapai belasan miliar rupiah," ucapnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler