Niatnya Coba-coba, Gunakan Uang Palsu untuk Prostitusi, Akhirnya Dibekuk Polisi

16 Februari 2021, 17:48 WIB
Pelaku menggunakan uang palsu untuk bayar jasa prostitusi. /Antara/


DESKJABAR
- Seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi, ditangkap aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.

"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Baca Juga: Inilah Tips Sebelum dan Saat Tes GeNose C19

Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.

Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.

Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba, karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Terjadi di Timur Laut Tuban Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Persiapan SEA Games 2021, Shin Tae-yong Fokus pada Masalah Ini dalam Pemusatan Latihan

"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler