Pangandaran: Jeje Wiradinata -Ujang Endin Tunggu Pelantikan, MK Tolak Gugatan Adang-Supratman

15 Februari 2021, 17:43 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) saat menyaksikan sidang Mahkamah Konstutusi yang dilakukan secara virtual di di Command Centre Pemkab Pangandaran, Senin 15 Februari 2021. /DeskJabar/

DESKJABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran  H Adang Hadari - H Supratman terkait sengketa Pilkada Pangandaran 2020.

Hal itu diputuskan pada sidang gugatan yang dilaksanakan MK secara virtual, Senin, 15 Februari 2021. Putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata yang memantau  jalannya sidang di Command Centre Pemkab Pangandaran, mengatakan sekitar pukul 12.45 WIB dirinya sudah hadir di Command Centre untuk mendengarkan sidang yang dilaksanakan oleh MK secara virtual.

"Alhamdulilah, gunjang ganjing Pilkada Pangandaran 2020 yang berliku sudah berakhir hari ini, tinggal menunggu proses selanjutnya," tuturnya kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Sholat Pangandaran Senin 15 Februari 2021, Inilah Waktunya

Baca Juga: Pangandaran: Awalnya Dicibir, Herdis Sirda Sukses Budidaya Lebah Madu Murni Alam

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Ratusan CPNS di Pemkab Pangandaran Terima Gaji

Proses selanjutnya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran. Ada pengajuan pengesahan oleh Kementrian Dalam Negeri yaitu pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.

"Ada sekitar dua sampai tiga tahap lagi, dan kita harus mengikuti mekanisme itu," katanya.

Jabatan Bupati Pangandaran sendiri akan habis Rabu, 17 Februari 2021 tepat pukul 00.00 WIB. Dan sejak saat itu, Jeje Wiradinata menjabat sebagai Bupati Pangandaran terpilih hasil Pilkada Pangandaran 2020 bersama Wakilnya Ujang Endin Indrawan.

Menurut Jeje, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih menunggu surat keputusan dari KPU Pusat. Namun berdasarkan surat edaran pelantikan dilaksanakan paling lambat lima hari setelah penetapan.

"Berarti kalau ditetapkan tanggal 15 Februari 2021 paling lambatnya tanggal 20 Februari 2021," tuturnya.

Untuk proses selanjutnya ada pengajuan dari DPRD Pangandaran ke Kemendagri untuk dikeluarkannya Surat Keputusan.Dan ini, kata dia, tinggal menunggu SK pelantikan dari Kemendagri.

Petikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman ada dua eksepsi. Di antaranya pertama menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi yattu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler