Penyuap Walikota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna Disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung

11 Februari 2021, 15:31 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

DESKJABAR- Kasus korupsi yang menyeret Walikota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna memasuki babak baru. Hutama Yonathan, tersangka penyuap Walikota Cimahi Ajay M Priatna disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 10 Februrai 2021 malam.

Penyuap Ajay M Priatna, Hutama merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berla njut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp 1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa KPK Soal TPPU Dadang Suganda Terbantahkan Keterangan Saksi Fitria Astaloka dari Bank Bukopin

Pada 2018, RS Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Sebelum itu, mereka harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Andin Terkejut dan Bahagia Pada Sosok Yang Dibawa Aldebaran Malam Ini 11 Februari 2021

"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.

Di sisi lain, Hutama juga ingin kemudahan dalam proses perizinan. Sehingga, permintaan Ajay disanggupi oleh Hutama.

Kemudian, Ajay M Priatna mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.

Akhirnya, pembangunan gedung itu dikerjakan perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Hanya saja, dalam perjalanannya, manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progress.

Baca Juga: Perayaan Imlek di Vihara Tertua di Banten Ditiadakan, Ini Alasannya

Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.

"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,00," ucap jaksa.

Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi.

Menurut Jaksa KPK, Ajay meminta uang fee koordinasi Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.

Baca Juga: Seluruh Pegiat Olahraga Menembak di Cisangkan Cimahi dan SOR Pajajaran Dinyatakan Negatif Covid-19

Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.

Pada 27 November 2020, Cyntia dan Yanti bertemu di Yellow Truck Cafe untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang Rp 425 juta dibungkus tas plastik warna putih atas sepengetahuan Hutama dan Ajay.

"Setelah selesai menyerahkan uang tersebut saat keluar dari Yellow Truck Coffe,
Cynthia Gunawan diamankan oleh Petugas KPK," ujar Budi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler