Teganya, Sudah Hilang Keperawanan, Siswi SMP Ini harus Menanggung Malu, Foto Bugil Dirinya Disebar di Medsos

4 Februari 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

DESKJABAR- Seorang siswa SMP swasta di Cimahi menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial Turiaman (32). Kehormatan anak dibawah umur tersebut direnggut oleh pria tersebut sebanyak lima kali.

Tidak hanya disetubuhi, korban juga harus menanggung malu yang tidak terhingga karena oleh pelaku, disebarkan foto bugil siswi SMP tersebut ke media sosial.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Kamis 4 Februari 2021. Sidang tersebut digelar dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak PN Bandung.

Baca Juga: UN dan Ujian Sekolah Ditiadakan, Kelulusan Cukup dari Nilai Rapor

Sidang yang dipimpin hakim Sunarti itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Cucu Gantina.

Berdasarkan dakwaan kelakuan bejak seorang petani di Cimahi itu dilakukan berkali-kali yakni pada kesatu, Sabtu 18 februari 2017 jam 10, kedua 25 maret 2017, ketiga sabtu 17 februari 2018, sekitar jam 9, keempat sabtu 24 febarui 2019 jam 9 dan ke 5 hari senin 3 juni 2019 sekitar jam 9.

Pelaku menyetubuhi korban di kamar kontrakan yang beralamat di kampung ciuyah no 32 citeureup cimahi utara kota cimahi dan di kamar sewaan beralamat di jl jenderal amir mahmud no 131 cibeureum kota cimahi.

Terdakwa didakwa telah melakukan kejahatan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak berumur 15 tahun. Terdakw amelanggar pasal berlapis pasal 181 ayat 1 junto pasal 76 d UU perlindungan anak junto pasal 65 ayat 1 kuhp. Dakwaan kedua pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya 4 Februari, Potensi Hujan Ringan Hingga Lebat di Beberapa Daerah

Berdasarkan dakwaan, kejadiannya berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban yang masih duduk di SMP swasta akhir tahun 2016 di sebuah tempat ibadah. Dari perkenalan tersebut terdakwa mencari medsos nya korban kemudian mendapatkan nomor kontak korban

kemudian mereka menjalinnya kekasih.
Pada saat liburan sekolah sabtu 18 februari 2017, terdakwa mengajak korban nonton di bandung, namun pada kenyataannya korban dibawa ke kontrakan terdakwa di kampung ciuyah terdakwa merayu dan melakukan aksinya menyetubuhi korban.

Pada saat persetubuhan terdakwa rupanya merekamnya dengan memakai handphone.
Kejadian berulang pada 25 maret 2017, terdakwa mengajak korban jalan jalan dan makan menjemput korban di rumahnya menggunakan motor yamaha mio warna merah.

Baca Juga: Kontrak Prestisius Lionel Messi, Sang Bintang Siapkan Tindakan Hukum

Namun kenyataannya dibawa ke kontrakannya lagi sebelumnya terdakwa membeli makanan dan minuman terlebih dahulu, lalu disetubuhi.

Korban saat itu dibawah ancaman karena pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto foto bugil korban. Dimana sebelumnya terdakwa pernah meminta korban untuk foto bugil sendirian dan mengirimkan kepadanya. Akhirnya karena korban takut foto disebarkan, korban kembali disetubuhi terdakwa.

Lalu pada 17 februari 2018, terdakwa kembali mengajak bersetubuh di kontrakan yang baru di kawasan jl amir mahmud, cibeureum kota cimahi, dengan mengancam menyebarkan video persetubuhan karena takut korban pasrah.

Baca Juga: Jessie Lingard Awali Laga Perdana Bersama West Ham United, dengan Sumbangan Dua Gol

Kemudian hal tersebut berulang, 24 februari 2019 jam 9 bertempat di kamar sewaan amir machmud, dengan cara seperti sebelumnya melakukan persetubuhan. Kemudian 3 juni 2019, di kamar sewaan, dengan cara yang sama.

Perbuatan tersebut akhirnya berhasil terbongkar, setelah orang tua korban dipanggil pihak sekolah tentang adanya foto bugil korban

akhirnya diketahui oleh orang tua korban dimana ortu dipanggil pihak sekolah, bahwa foto foto bugil korban beredar di lingkungan sekolah. Rupanya foto foto bugil tersebut disebarkan terdakwa melalui medsos.

Baca Juga: PPKM Jabar : Warga Sudah Patuh Jalankan Prokes, Pengusaha Malah Banyak yang Melanggar

Karena itulah akhirnya terdakwa dilaporkan orang tuanya ke polisi.
Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler