DESKJABAR - Satu orang pelaku yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tewasnya seorang Relawan, saat pulang baksos di Sumedang, Sabtu 16 Januari 2021 lalu.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang menikam Karta Gunawan (37) hingga tewas usai menyalurkan bantuan sosial ke lokasi longsor. Pelaku berinisial W itu ditangkap di Purwakarta.
Selain menangkap W alias Black, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya ialah AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute.
Baca Juga: BMKG : Waspadai Gempa Kemungkinan Meningkat pada Januari
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet menjelaskan, pelaku W ditangkap di Purwakarta pada subuh tadi, Rabu 20 Januari 2021.
Kasatreskrim menambahkan, bawha pelaku W sudah dibekuk.
"Saat ini kita sudah lakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.
Kejadian bentrok tersebut, berawal saat satu kelompok bermotor sedang menggalang dana di sekitar Pasar Cimanggung, bagi korban longsor Cimanggung.
Baca Juga: Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara
Lalu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya. Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu.
"Kalau untuk motifnya nanti setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kita akan periksa, kita lakukan penyelidikan, terus kita lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi, kita akan lengkapi," jelas Yanto.
Baca Juga: Ini Alasan PT KAI yang Menilai Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Jakarta Sulit Terwujud
Diketahui saat itu W menusuk korban bernama Karta Gunawan menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri. Pasca kejadian, polisi langsung melakukan proses lidik dan mengamankan 43 orang, kemudian polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Ibu Menyusui Sebaiknya Juga Mendapat Kuota Data Gratis, Ini Alasan Dokter
Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***