Mantan Kadispora Garut, Ditangguhkan PN Bandung Ditahan Kejari Garut

19 Januari 2021, 11:02 WIB
PETUGAS membawa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (18/1/2021) malam. /ANTARA/HO-Pokja Kejaksaan Garut/

DESKJABAR - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

"(Ditahan) di Rutan (rumah tahanan) Garut, selama satu tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat dikonfirmasi penahanan Kuswendi di Garut, Jabar, Selasa 19 Januari 2021.

Ia menuturkan mantan Kadispora Garut itu saat ini sedang menjalani sidang terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga: Waspada Puncak Musim Hujan, Banjir dan Longsor Berpotensi Meningkat di Jawa Barat

Baca Juga: Memasuki Puncak Musim Hujan, BMKG Ingatkan Waspadai Terjadinya Cuaca Ekstrem

Terdakwa Kuswendi sempat dilakukan penahanan selama proses sidang kasus korupsi, kemudian terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/1).

Usai dikabulkan penangguhannya itu, tim dari Kejaksaan Garut menangkap kembali pejabat Garut tersebut di rumahnya di Limbangan, Garut, Senin (18/1) malam dengan kasus berbeda tentang pembangunan bumi perkemahan ilegal.

"Sekarang kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan," ucapnya menegaskan.

Sugeng menjelaskan alasan penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan.

Kuswendi menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur tahun 2009.

Baca Juga: Lima Orang Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kok Bisa?

Baca Juga: Di Garut Vaksinasi Covid-19 Awal Februari 2021, Siapa Saja yang Pertama Menerima?

Selanjutnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah telah melanggar Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian banding ke MA, namun akhirnya tetap diputus bersalah.

"Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara satu tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan," tutur-nya.

Penjemputan terhadap terpidana Kuswendi itu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Garut ke rumahnya di Balubur Limbangan atau wilayah utara Garut yang jarak tempuh-nya kurang lebih satu jam.

Kuswendi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Garut.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler