DESKJABAR - Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyatakan lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
"Iya ditangguhkan," kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat 15 Januari 2021.
Ia menuturkan, Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan adanya penangguhan itu. Namun, kata dia, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut," katanya.
Baca Juga: Hotel di Garut Diizinkan Tetap Buka, Tapi Ini Syaratnya
Baca Juga: Presiden Perintahkan Segera Kirim Bantuan ke Korban Banjir Kalsel
Ia menyampaikan keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi itu tentu bertentangan dengan semangatnya pemerintah memberantas kasus tindak pidana korupsi. Ia berharap penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus korupsi itu tidak menimbulkan dampak negatif atau kekecewaan bagi masyarakat. Untuk itu Kejari Garut berhak melakukan perlawanan dari keputusan itu.
"Tentunya kami juga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan," katanya.
Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi salah satunya ada terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut nonaktif Ksw dan seorang mantan bawahannya terjerat kasus pembangunan SOR Ciateul.