Kejati Respon Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Tes Dinkes Jabar, Kini Sedang Direview BPK RI

12 Januari 2021, 11:51 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali memberikan keterangan usai menerima pengunjukrasa /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) merespon soal pelaporan dugaan korupsi pengadaan alat rapid tes di Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar). Bahkan Kejati Jabar pun telah menelusurinya dan hasil penelusurannya ternyata pengadaan rapid tes ini sedang di review BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Sebelum menemui teman-teman, saya komunikasi dengan Asintel Kejati Jabar yang menyebutkan bahwa kasus ini dalam tahap telaah oleh Kejati Jabar, dan kini menunggu hasil review BPK," ujar Kepala Seksi dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali usai menerima pengunjukrasa dari Manggala Garuda Putih di Gedung Kejati Jabar Jalan Naripan Kota Bandung.

Abdul Muis Ali menyatakan laporan tentang dugaan korupsi pengadaan alat rapid tes di Dinkes Jabar tersebut dalam proses penelaahan dan sedang di review BPK. Namun meski begitu adanya dinamika seperti sekarang ini adanya unjukrasa, akan segera dilaporkan ke pimpinan di Kejati Jabar.

Baca Juga: Inilah Lima Daya Tarik Drama Korea ‘The Uncanny Counter’

Sementara itu, Kabiro Manggala Garuda Putih, Agus Satria yang juga korlap aksi unjukrasa menyatakan seharusnya Kejati Jabar jangan menunggu hasil review BPK karena akan memakan waktu terlalu lama. "Inikan force major, seharusnya menjadi prioritas," ujarnya.

Berkaca kasus Mensos Juliari Batubara yang ditangani KPK seharusnya, Kejati Jabar menirunya, cepat tanggap dan segera melakukan langkah langkah. "Kami menduga korupsi kerugian negara hampir Rp 10 miliar, ketika ditelaah bisa saja lebih besar," ujarnya.

"Kalau menunggu BPK kecurigaan dan persekongkolan akan semakin kentara. Ini kan darurat masah dibiarkan terlalu lama," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Longsor Cimanggung, Total Korban 15 Orang Tewas Hingga Selasa Pagi

Agus Satria menyampaikan kepada Kejati Jabar segera untuk melakukan pengusutan terkait kasus tersebut, kami sangat meyakini bahwa Kejati Jabar mampu untuk hal yang di maksud. Bercerminkkan kasus yang pernah di tindak lanjuti pada kasus Dinas Kesehatan yang sama pada anggaran 2011- 2012 dengan nilai anggaran Rp 88 milyar. Kejati Jabar mampu dan berani dengan menetapkan 3 orang tersangka.

Memperhatikan pernyataan Kasipenkum, Abdul Muis, bahwa kasus ini dalam tahap telaah masih menunggu hasil review BPK, kami rasa dengan pernyataan itu kurang tepat, karena terlalu lama menunggu hasil review BPK.

"Ini kasus tentang bencana nasional yang harus segera di keluarkan sprindik biar masyarakat tahu bahwa uang masyarakat yang dirampok para oknum pejabat provinsi sedang dalam proses hukum kejati jabar," ujarnya.

Baca Juga: HINDARI! 7 Rekening Karyawan Yang Mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan Yang Tidak Bisa Cair

 

Seperti diberitakan sebleumnya puluhan massa dari Manggala Garuda Putih melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Jabar Jl Naripan Kota Bandung, Senin 11 Januari 2021. Dalam unjukrasa tersebut juga massa memberikan karangan bunga yang isi tulisannya memberi dukungan kepada Kejati Jabar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan rapid tes di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat.

Aksi masa tersebut dilakukan pada Senin pagi, mereka kumpul di depan pintu masuk Kantor Kejati Jabar sambil melakukan orasi.

Orator Yusup menyatakan mendukung Kejati Jabar untuk membongkar dan menuntaskan kasus Dinas Kesehatan Jabar sampai ke akar-akarnya. Kemudian meminta memeriksa, mengajukan dan menuntut ke depan pengadilan setiap pihak baik pribadi maupun lembaga yang turut menikmati dana hasil korupsi tersebut secara berkeadilan dan transparan.

Baca Juga: Selang 3 Bulan, Michael Oliver Akui Kelalaiannya Atas Tekel Jordan Pickford kepada Virgil van Dijk.

Sedangkan Agus Satria, meminta para oknum aparatur pemerintahan dan penegak hukum yang terbukti nyata menerima aliran dana korupsi Dinas Kesehatan Jabar untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan atau dipaksa oleh pemerintah melalui proses yang berkeadilan dan transparan.

Selanjutnya Agus Satria meminta meminta Gurbenur Jawa Barat Ridwan Kamil berani berpihak dan mendukung upaya Kejati Jabar menuntaskan kasus Dinas Kesehatan Jabar secara tegas termasuk upaya pemecatan pejabat yang terbukti nyata menerima aliran dana korupsi atau jika tidak sanggup melakukannya lebih baik mundur.

Usai orasi, massa diterima oleh pejabat atau jaksa Kejati Jabar bagian Pidana Khusus, Taufik Effendi. Begitu juga karangan bunga secara resmi diserahterimakan dari perwakilan masa Agus Satria kepada Taufik Effendi.

Baca Juga: Pasokan Pupuk Bersubsidi Langsung Diserbu Petani Jawa Barat

Menurut Taufik Effendi, aspirasi ini akan disampaikan mengingat saat ini para pejabat Kejati sedang rapat di luar gedung. "Aspirasi ini akan saya sampaikan termasuk karangan bunga ini kami terima," ujarnya.

Seperti diketahui Manggala Garuda Putih (MGP) telah melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam pengadaan rapid tes di Dinas Kesehatan Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Laporan ke Kejati Jabar tersebut dilakukan pada Rabu 23 Desember 2020 dan diterima surat nya oleh PTSP Kejati Jabar No. 012/SP/DUMAS/DPP MGP/XII/2020.

Baca Juga: Pasokan Pupuk Bersubsidi Langsung Diserbu Petani Jawa Barat

Atas laporan tersebut diharapkan Kejati Jabar segera menindaklanjutinya karena itu termasuk pengadaan alat yang terkait dengan penanganan Covid-19. Karena sangat diperlukan oleh masyarakat yang sedang dalam masa sulit karena dilanda wabah pandemi Covid-19.

Biro investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria mengaku akan mendesak karena rapid tes adalah bagian dari penanganan Covid-19. Jangan sampai masyarakat yang sedang menderita dan negara dalam kesusahan malah ada oknum yang memanfaatkan situasi sulit ini untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Makanya kami mendesak agar Kejati Jabar segera membuktikannya, apakah memang benar atau tidak laporan kami ini. Karena kami peduli terhadap kondisi rakyat dan negara saat ini. Jangan sampai dimanfaatkan oknum, nah melalui Kejati inilah bisa segera dicegah," kata Agus Satria didampingi Ketua Biro Hukum H.Ijudin Rahmat kepada wartawan Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Jalur Kawasan Gunung Mas Sudah Dibersihkan, Lalu Lintas Puncak Bogor Normal Kembali

Agus Satria menyebutkan pengadaan alat rapid tes di Dinkes Jabar ini bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2020 sebesar Rp 56 miliar untuk pembelian rapid tes.

Dalam pembelian tersebut diduga ada markup. "Diduga pengadaan rapid tes tersebut di gelembungkan harganya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok yang sebesar-besarnya diluar kewajaran sesuai dengan Undang-Undang. Makanya kami minta Kejati Jabar membuktikannya. Silahkan saja Kejati Jabar menindaklanjutinya, data data sudah kami kasih lengkap. Itu kan sudah jelas," ujarnya.

Agus Satria juga mendorong agar Kejati Jabar benar benar bisa menanggapinya dan bila tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi di depan Kejati Jabar sampai laporan kami bisa ditanggapi.

Baca Juga: Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

"Sebagai bentuk kepedulian kami kepada rakyat yang membutuhkan alat rapid tes. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Makanya kami ikut mencegahnya," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler