Innalillahi! Gara Gara Masukin HP Ke Saku, Pengendara Motor Terlindas Truk Tangki Hingga Tewas

9 Januari 2021, 10:33 WIB
Ingin Susul Truk Sambil Simpan HP ke Saku, Pengendara Motor Tewas Terlindas. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

DESKJABAR- Jangan coba coba mainin handphone (HP) saat berkendara. Seperti dialami oleh salah seorang pengendara motor di Kabupaten Bandung. Gara-gara mau masukin HP ke sakunya saat berkendara, malah oleng dan terlindas truk tangki yang ada dibelakangnya.

Akibat kejadian itu, pengendara motor tersebut tewas mengenaskan. Peristiwa itu terjadi di  Kabupaten Bandung, tepatnya di jalan raya Bojong Soang Kecamatan Bojongsoang, pada Jumat pagi 8 Januari 2021.

 

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa pengendara motor yang tewas terlindas, karena hendak memasukan handphone ke saku celananya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Bikin Heboh! Al dan Andi Bertengkar Hebat Yang Kedua Kalinya

Dijelaskan Kasatlantas, kendaraan sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH melaju dari arah Bojongsoang menuju arah Bandung melaju dengan kecepatan sedang pada saat itu pengendara sepeda motor.

Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH sedang mendahului kendaraan jenis Truk Tangki trailer No. Pol. D-9523-UA dengan posisi tangan sebelah kiri sedang memasukan sebuah hand phone ke dalam saku celana.

Lalu pada saat bersamaan di depan arah yang sama ada sepeda motor nopol tidak di ketahui akan berbelok sehingga pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH tidak bisa menguasai sepeda motornya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan RCTI TV 10 Januari 2021 : Liga Serie A Italia, AC Milan VS Torino

"Kemudian terjatuh tepat di samping kendaraan Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA yang sedang melaju," kata Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik, Jumat 8 Januari 2021.

Akibatnya pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH terlindas oleh ban belakang sebelah kanan kendaraan Truk tangki tersebut .

"Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Sepeda motor Yamaha No. Pol. D-6859-ABH meninggal dunia kemudian korban di ke Rumah Sakit Al Ihsan Baleendah Kab. Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan di NET TV, Minggu Dini Hari BUNDESLIGA : RB Leipzig vs Borussia Dortmund

Untuk korban atasa nama Rian Asmara, (23 tahun), warga Jelekong, Kecamatan Baleendah.

"Untuk Pengemudi Truk tangki trailer No. Pol. D-9523-UA atas nama Dede Tardi, warga Bandung Barat," jelasnya.

Saat ini supir trailer masih dilakukan pemeriksaan. "Hasil pemeriksaan supir trailer tidak memiliki SIM BII sesuai dengan klasifikasi kendaraannya," paparnya. Korban sendiri, saat ini sudah dibawa pihak keluarga dari RS Al Ihsan, Baleendah.

Kasatlantas mengingatkan, bahwa larangan menggunakan handphone saat berkendara, diatur dalam UU Lalu lintas.

Baca Juga: Waspada, Sabtu Ini, Hujan Petir Disertai Angin Kencang Diprediksi Akan Mengguyur Jakarta Selatan

"Ini kerap kali diabaikan masyarakat saat berkendara, untuk itu masyarakat harus mematuhi larangan menggunakan handphone saat berkendara sesuai UU Lalu Lintas," pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler