Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Rekomendasi Bawaslu Jadi Catatan Buruk Calon Petahana di MK

4 Januari 2021, 08:27 WIB
Tim Forum Komunikasi Masyarakat Tasik sedang menyambangi kantor pengacara FKMT Ecep Sukmanagara SPd SH & M Hidayat SH di Kantor Advokat "E & A" di Perum Cikunir Kab.Tasikmalya Minggu 3 Januari 2021 /dok pribadi

DESKJABAR- Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya sedang merancang akan melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran calon petahana sebagaimana rekomendasi Bawaslu ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Iya kita sedang berdiskusi untuk melakukan upaya hukum bila KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ujar Ketua FKMT Dani Safari Effendi S.H., kepada wartawan Senin 4 Januari 2021.

Menurut Dani Safari, pihaknya bersama anggota FKMT lainnya, Tresna Utama SH, Bibin Agus Hernawan SH, M Rifqi Arif SH, Ajat Sudrajat, Ristian, Drs. K.H. Didin Sujani dan Amir Apipudin SPd, mengunjungi kantor pengacara FKMT Ecep Sukmanagara SPd SH & M Hidayat SH di Kantor Advokat "E & A" di Perum Cikunir Kab.Tasikmalya Minggu 3 Januari 2021.

Baca Juga: Polri Amankan Remaja Putri Karawang Atas Penghinaan Pancasila

Tujuannya untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai kemungkinan pelaporan tersebut.
Dari diskusi tersebut ada beberapa opsi yang akan dilakukan FKMT. Bila KPUD tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, FKMT akan melaporkan ke kepolisian untuk unsur pidananya.

Kemudian FKMT juga akan melaporkan ke DKPP RI untuk unsur pelanggaran kode etiknya. Sedangkan untuk SK-nya akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) di Jakarta karena FKMT sudah pernah pula di KPU Kota Tasikmalaya melaporkan ke DKPP RI dan dapat hukuman.

Menurut Dani Safari, saat imi memang KPU Tasikmalaya mempunyai waktu tujuh hari, makanya FKMT juga belum melakukan langkah langkah. Tapi kami sudah melakukan persiapan sehingga bila sudah melebihi batas, kami tinggal langsung melakukannya.

Baca Juga: Waspada, Senin Siang, Sebagian Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan Disertai Petir

"Bila tidak melaksanakan rekomendasi selama 7(tujuh) hari KPU dapat dipidana juga seperti mengutip dari Anggota Bawaslu M Apipudin "Bahwa bila KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu maka dapat dipidana selama 3 tahun dan denda 36juta rupiah," ujar Dani Safari.

Kemudian Dani Safari juga menyebutkan bahwa setiap rekomendasi Bawaslu akan menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dipersidangan nanti.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut menjadi point penting di MK karena sudah jelas dari awal ada dugaan pelanggaran dari calon petahana. Dan ini merupakan satu poin untuk memenangkan gugatan di MK. "Jadi ini catatan buruk bagi KPU dan calon petahana, yang kasusnya tidak akan lama lagi di sidangkan di MK," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV, 4 Januari 2021 : katan Cinta, Alhamdulillah Kondisi Andin Mulai Membaik

 

Harusnya dicoret

Selanjutnya Kata Dani Safari Effendi ada salah satu pasal 193 A ayat UU Pilkada, bila Ketua dan anggota KPU Kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf B yaitu memperlakukan peserta pemilihan calon Bupati secara tidak adil dan setara dapat dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 Bulan dan paling sedikit 12juta dan paling banyak 144 juta.

Jadi menurut Dani Safari, prosesnya harus pro yustisi di kepolisian bukan pengadilan negeri seperti yang disampaikan beberapa pihak. Bahkan bila Bawaslu melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 32 dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 14 bulan malah pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Sebenarnya berdasarkan rekomendasi Bawaslu dari awal memang ada pelanggaran, yakni tentang pembagian sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan 6 bulan sebelum penentapan pasangan calon atau 6 bulan setelah penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Senin 4 Januari 2021, Inilah Waktunya

Menurutnya, justru hal ini membuktikan bahwa KPUD Kab.Tasikmalaya meloloskan pasangan calon cacat syarat dari awal, wajib di coret saat penetapan pasangan calon yang melanggar administrasi dan tidak perlu UU Pilkada ditafsirkan macam macam.

Seharusnya KPU dan Bawaslu wajib aktif jangan pasif nunggu laporan. Untuk putusan Bawaslu berdasarkan Pasal 10 huruf B1 dan pasal 139 ayat 2 yang intinya "KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sangsi administrasi," katanya.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler