Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Ade Sugianto Diduga Langgar Aturan, KPU pun Digugat

28 Desember 2020, 15:01 WIB
Dani Sapari Effendi bersama tim advokat lainnya sesaat sebelum mengikuti proses dismisal di Gedung PTUN Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Perhelatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 belum usai. Bola panas terus bergulir baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di PTUN Bandung.

Meski gugatan yang dilayangkan pasangan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz atau lebih dikenal Pasangan Wani, terlebih dahulu dilayangkan ke MK. Namun justru yang sudah bergulir gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung.

Para pihak, baik penggugat maupun tergugat sudah dipanggil oleh panitera PTUN Bandung untuk proses dismisal, perbaikan sebelum masuk ke persidangan.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ketua KPU Zamzam Memenuhi Panggilan PTUN Bandung

Proses dismisal itu sendiri dilakukan di Gedung PTUN Bandung Jalan Dipenogoro Kota Bandung pada Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai. Hadir dalam proses tersebut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin langsung ketua KPU Zamzam Zamaludin.

Begitu juga dari pihak penggugat, Dani Safari Effendi dan beberapa pengacara lainnya serta tim pemantuan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya.

Wartawan DeskJabar, berhasil mewawancari penggugat Dani Safari sebelum proses dismisal dilaksanakan.

Baca Juga: Asyiknya Menikmati Manisnya ‘Cokelat Dilan’ Sambil Nonton ‘Milea Extended’ dan ‘Mariposa’

Dalam kesempatan tersebut Dani Safari mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung itu, meminta majelis hakim untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Ade Sugianto sendiri adalah bupati petahana.

Menurut Dani Safari, yang menjadi obyek gugatan tersebut adalah surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang mengesahkan pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Padahal menurut Dani Safari surat keputusan pasangan calon no 2 itu patut dibatalkan karena cacat syarat. "Pertama calon petahana itu, seharusnya tidak boleh dilakukan ketahapan berikutnya karena diduga melakukan perbuatan melanggar atura," ujar Dani Sapari saat ditemui di Gedung PTUN Bandung, Jln Dipenogoro Kota Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Keberadaan Virus Baru SARS-CoV-2 dengan mutasi D614G Sejak April 2020 di Indonesia

Lebih lanjut Dani Safari menyatakan, perbuatan yang melanggar tersebut dengan cara petahana seharusnya sebelum 6 bulan dan sesudah 6 bulan dilarang mengeluarkan kebijakan berupa surat keputusan. "Nah ini malah dilakukan sehingga ini melanggar konstitusi pasal 2, pasal 3 dan pasal 5," ujarnya.

Surat yang dimaksud yakni, SK wakap yang dilakukan masif dan tersetruktur dan sistematis. Kedua menerbitkan SK penetapan penunjukan Direktur PDAM Kabupaten Tasikmalaya. Dan ketiga mengeluarkan SK pengangkatan RT dan RW dalam Covid-19.

"Kenapa perlu pembatalan SK KPU atas pencalonan pasangan nomor urut 2, karena asas perbuatan melawan hukumnya sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pelaku yang jelas jelas dilarang undang undang tapi justru dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Keberadaan Virus Baru SARS-CoV-2 dengan mutasi D614G Sejak April 2020 di Indonesia

Baca Juga: PON XX Papua 2021, Empat Venue Dibangun Januari 2021

Dari itulah, makanya kita secara administrasi menggugat SK surat itu. Pihak yang tergugat KPUD Tasikmalaya yang menerbitkan SK dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai tergugat dua. Dan satu lagi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai tergugat intervensi.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler