Mantan Bupati Bogor Jalani Sidang Kasus Korupsi Kedua Kalinya di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini

23 Desember 2020, 08:30 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 23 Desember 2020 hari ini /

DESKJABAR- Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin, akan menjalani sidang pertama kasus dugaan korupsi penyunatan uang dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga didakwa Jaksa KPK terkait gratifikasi dalam kasus menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang diajukan perusahaan pimpinan Swie Teng, PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) tahun 2014 lalu.

Rachmat Yasin saat itu mengaku menerima duit miliaran rupiah dari terdakwa kasus suap ruislag hutan Bogor sekaligus Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Karena perbuatannya itu, Rachmat Yasin mendapat dari hakin pengadilan tipikor PN Bandung selama vonis 5.5 tahun penjara.

Baca Juga: Fiorentina Berulah Saat Bertamu, Juventus Gagal Tembus Tiga Besar Liga italia

Untuk sidang kali ini kasusnya mengenai gratifikasi di lingkungan Pemkab Bogor. Dan rencannya akan digelar sidangnya di Ruang Kusumah Atmadja pengadilan tipikor PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Bandung pada Rabu hari ini 23 Desember 2020.

Dari data Sistem Administrasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara mantan napi kasus korupsi suap izin alih fungsi hutan tersebut terdaftar dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Yasin akan digarap oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani.

Jaksa mendakwa Rachmat Yasin dengan Pasal 12B Juncto Pasal 12C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin disidangkan Rabu hari ini SIPP PN Bandung

Baca Juga: Covid-19 Mencapai Ujung Planet Bumi, Antartika, Tak Ada Lagi Kawasan di Dunia Bebas Virus Corona

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya operasional bupati, kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 lalu.

Rachmat Yasin dulunya merupakan ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, yang diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk melancarkan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta yang dimiliki Rahmat, diduga berasal dari pemberian pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pemain Terbaik Liga Spanyol 2019/2020, Karim Benzema Terima Trophy Alfredo Di Stéfano

Dia kembali ditahan KPK setelah bebas dari penjara pada Mei 2019. Rahmat dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun enam bulan terkait kasus suap pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam suap alih fungsi hutan, selain Yasin, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler