SIM Keliling Bandung 19 Desember 2020, Pastikan Hadir di Dua Tempat Ini Karena Besok Libur

19 Desember 2020, 01:38 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling online di Bandung. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Polrestabes Bandung mengingatkan warga Bandung soal masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) agar tidak sampai terlewat memperpanjangnya di layanan mobil SIM keliling online.

Pelayanan SIM keliling online buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Sabtu 19 Desember 2020, Inilah Waktunya

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, Sabtu, 19 Desember 2020, yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Untuk hari Minggu, 12 Desember 2020, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Jabar, Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Harus Dilanjutkan Tahun 2021

Sat Lantas Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab Rp250 Ribu-Rp275 Ribu Resmi Berlaku

Baca Juga: Rain Pernah Mengikuti Kim Tae Hee Selama Setahun dan Merasa Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat, Delapan Daerah Tergolong Zona Merah, Kota Bandung Masuki Pekan Ketiga

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler