Sidang Korupsi RTH Kota Bandung Berlanjut, Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi, Apakah Termasuk Oded?

14 Desember 2020, 19:06 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 /HUMAS BANDUNG

DESKJABAR- Majelis hakim pengadilan tipikor bandung menolak eksepsi atau nota keberatan Dadang Suganda pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung Senin 14 Desember 2020.

Setelah ditolak langkah selanjutnya menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Jaksa KPK sendiri pada kesempatan sebelumnya menyebutkan ada sekitar 100 lebih saksi termasuk di dalamnya Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Oded M Danial sendiri pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi RTH Kota Bandung. Oded yang kini menjadi Wali Kota Bandung tersebut saat kejadian kasus ini yakni tahun 2012, dia sebagai anggota banggar DPRD Kota Bandung dengan ketua Tomtom Dabbur Qomar yang sudah divonis dalam kasus RTH Kota Bandung.

Baca Juga: Prostitusi Online Via Michat di Bandung, Satu Kali Booking Rp 300 Ribu Lokasinya di Apartemen

Sebelumnya, Koordinator Jaksa KPK Haerudin mengungkap akan menghadirkan sekurangnya 100 orang saksi untuk perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dadang Suganda.

“Sekitar 40 orang saksi untuk perkara korupsi dan 60 orang saksi untuk TPPU,” ujarnya.

Dikatakan, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut.

“Tersangka baru (Dadang Suganda-red) sudah, yang lain kita lihat perkembangan nanti di persidangan,” kata Haerudin 4 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Heboh! Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga, Ditemukan di Muara Sungai di Indramayu

Dibeberkan jaksa komisi anti rasuah itu, agenda persidangan Dadang Suganda antara lain akan menghadirkan Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai saksi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan didengar kesaksiannya sebagai mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

“Yah itu (Oded-red) pasti kita hadirkan,” ungkap Haerudin.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Oded di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung (4/9/2020). Wali Kota Bandung itu diperiksa dalam kapasitasnya selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

 

 Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda, Sidang Korupsi RTH Dilanjut Kamis Ini

Sementara itu dalam sidang Senin 14 Desember 2020 disebutkan, Dadang Suganda merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam sidang putusan sela, Senin.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara. Selanjutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa Dadang Suganda sudah masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga: Acara NET TV Senin 14 Desember 2020, Tayang Drakor Pukul 17.00 WIB

“Eksepsi dinyatakan ditolak karena sudah masuk pada pokok perkara. Untuk menguji argumentasinya kan perlu acara pembuktian. Kalau sudah menyangkut pembuktian berarti masuk ke pokok perkara sidangnya,” ujar penasihat hukum Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Dijelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari Kamis 17 Desember 2020 mendatang.

“Tapi tadi di persidangan sudah kami sampaikan agar kami tim penasihat hukum diinformasikan siapa saja saksi yang akan diperiksa Kamis nanti,” kata Efran.

Dipaparkan, persidangan sepakat bahwa agenda sidang selanjutnya akan masuk pada pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Jawa Barat Kejar Target Panen Padi Empat Kali Dalam Setahun

“Sudah disepakati untuk sidang hari Kamis nanti. Tim penasihat hukum tadi sudah minta siapa saja saksi yang akan diperiksa. Dengan pertimbangan agar persidangan lebih tertib, lebih lancar,” pungkas Efran.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler