Sudah Dijadwal, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Akan Disidangkan Besok, Senin 14 Desember 2020

13 Desember 2020, 06:50 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

DESKJABAR- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akan disidangkan besok hari Senin 14 Desember 2020. Dia akan menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Persiapan jadwal dan hakim yang menyidangkan sudah ditentukan, pengadilan tipikor PN Bandung telah menjadwalkan Hari Senin 14 Desember 2020 mendatang akan dilangsungkan sidang pertama Budi Budiman.

Seperti dikutip dari laman resmi situs PN Bandung, dalam Sistem Penelusuran Perkara disebutkan mengenai daftar Perkara Tindak Pidana Korupsi perkara dengan no 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg per hari ini Jumat 4 Desember 2020 tertulis paling atas.

Kemudian pada kolom para pihak disebutkan Penuntut Umum Yoga Pratomo, terdakwa Budi Budiman. Penuntut umum yang dimaksud yakni jaksa KPK Yoga Pratomo yang telah melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Budi Budiman adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Dampingi Antwerp ke Babak 32 Besar Liga Europa 2020-2021

Dalam laman resmi PN Bandung juga tertulis jadwal sidang yang juga telah ditetapkan yakni pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB atau sekitar sepuluh hari dari hari ini Jumat 4 Desember 2020. Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut yakni Deni Arsan sebagai ketua, dan dua orang anggota hakim Sulistiono dan Budi Kristianto.

 

Budi Budiman sendiri kini masih ditahan di Tahanan KPK dan biasanya sebelum persidangan di mulai terdakwa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Grup Idola K-pop BTS, Dominasi Artis Terpopuler Versi Spotify. Inilah Daftarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, akhirnya terjawab sudah teka teki persidangan wali kota tasikmalaya Budi Budiman yang kini telah ditahan KPK atas perkara korupsi yang merundungnya. Semula dapat kabar persidangan tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor Jakarta karena saksi saksi dan para pejabat yang terlibat berada di Jakarta.

Namun belakangan santer akan digelar di pengadilan tipikor Bandung karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya berada di Jawa Barat yakni di Kota Tasikmalaya dan Bandung.

Namun kini terjawab sudah, setelah Jaksa KPK Yoga Pratomo melimpahkan kasus korupsi wali kota tasikmalaya Budi Budiman ke pengadilan tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Pelimpahan tersebut diakui oleh Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Baca Juga: Rutan Bandung Terapkan Pemeriksaan Ketat Covid-19 Dan Geledah Barang

"Benar pada pukul 12.00, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya dengan registasi nomor perkara Reg: 74/PD TPK/2020 PN Bandung," ujar Yuniar Rohmatullah saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung.

 

Seperti diketahui, wali kota tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Sebelum ditahan, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Jangkau Pulau Terpencil, Kimia Farma dan Badan Wakaf Al Qur'an Luncurkan Klinik Apung  

Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler