Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online Demi Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

27 November 2020, 16:01 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers //yedi supriadi

DESKJABAR-  Jajaran Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap kasus prostitusi online, melalui aplikasi media sosial Mi chat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa aktifitas Prostitusi online, diduga marak saat pandemi Covid-19 ini.

Jajaran Polres Majalengka sangat serius dalam menumpas kegiatan prostitusi ditengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut Kapolres, lakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Ini Kata Sekda Cimahi Soal Penangkapan Wali Kota Cimahi Oleh KPK

Baca Juga: Rutan Kebonwaru Bandung Zero Covid-19, Riko Stiven Beberkan Tips dan Formulanya

"Ditengah pandemi Covid-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan, "tegas AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat jumpa pers dalam mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat dua wanita berinisial AS (24) dan IP (25), Jumat 27 November 2020.

AKBP Bismo mengatakan kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka,

"Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan sek komersial (PSK) secara online," jelasnya.

Pengungkapan dilakukan di rumah kost, yang ada di Kecamatan Majalengka.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Berikut Keluhan yang Dirasakannya

Saat ditelusuri Polisi berhasil menemukan adanya seorang Pria sedang asyik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan.
"Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang, "ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres menegaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka diancam paling lama diancam enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas Bismo Teguh Prakoso.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler