Sehingga para PMI dapat terlindungi, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang dari negara penempatan.
"Jadi saya berharap teman-teman semua bisa membantu kami Kementerian Ketenagakerjaan, sampaikan kepada saudara-saudara yang di kampung halaman, jika ingin bekerja keluar negeri maka ikuti prosedur yang benar, dan pemerintah sekarang sudah mempermudah proses penempatan PMI," ucap Menaker. ***
Pantau berita-berita DeskJabar lainnya di GOOGLE NEWS