Pemerintah Melalui Kemnaker, Terus Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

- 23 Agustus 2023, 14:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Humas Kemnaker /

DESKJABAR- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penataan tersebut bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih baik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor: Dukung KTT ASEAN ke-43, LKS Tripnas Beri Rekomendasi ke Mendagri

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain:

1. Negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

2. Memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI

3. Serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x