Dengan aturan yang baru, anak tertua di garis tahta akan meneruskan tahta sebagai raja, terlepas apa jenis kelaminnya.
Undang undan baru tersebut juga mengakhiri aturan lama dimana jika seorang ahli waris menikah dengan seorang Katolik Roma, maka akan didiskualifikasi sebagai pewaris tahta.
Berdasarkan aturan baru suksesi tersebut, maka putra sulking Ratu Elizabeth II yakni Charles yang berusia 73 tahun, akan dinobatkan sebagai penggantinya yakni Raja Charles III.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Kamis 8 September 202, Ini Ayat-ayat Al Qur'an Menjelaskan Guncangan Bumi
Charles sebelumnya bergelar Pangeran Wales. Dengan naik tahta sebagai Raja Inggris yang baru, maka istrinya Camilla yang bergelar Duchess of Cornwall akan menjadi permaisuri.
Penerus Raja Inggris Selanjutnya
Berdasarkan undang undang Succession to the Crown Act of 2013, maka sudah bisa diketahui garis pewaris tahta Kerajaan Inggris selanjutnya.
Setelah Pangeran Charles dinobatkan sebagai raja dengan sebutan Raja Charles III, maka garis pewaris tahta selanjutnya adalah :
1.Pangeran William, Duke of Cambridge.
Putra teruta dari Pangeran Charles dari istri pertamanya Diana, Princes of Wales yang sudah meninggal dunia pada 1997 akibat kecelakaan mobil.