Jamaah Calon Haji Harus Selektif Memilih Biro Perjalanan Haji, Agar tak Ada Lagi Kasus Calhaj Dipulangkan

- 4 Juli 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda dengan visa mujamalah seharusnya melapor ke PIHK.
Ilustrasi. Jemaah calon haji furoda dengan visa mujamalah seharusnya melapor ke PIHK. /kemenag/

DESKJABAR - Adanya 46 jamaah calon haji Indonesia dengan visa mujamalah yang dipulangkan, membuat Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan imbauan.

Zainut mewanti-wanti agar masyarakat berhati-hati memilih biro perjalanan haji agar tidak kejeblos.

Visa mujamalah atau non kuota memang ada, namun ia mengingatkan, jamaah calon haji harus selektif memilih biro perjalanan haji.

Baca Juga: Kondisi Desa Mayangan di Subang Jawa Barat yang Tenggelam ke Laut, Penduduknya Tersisa 300 KK Saja

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu 3 Juli 2022 , seperti dikutip DeskjJabar dari AntaraNews.

Visa mujamalah atau haji furoda adalah visa tanpa kuota. Pemegang visa ini berangkat ke Arab Saudi wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.

Tentang haji furoda dengan visa mujamalah ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Yang Belum Aqiqah Tidak Boleh Kurban di Hari Raya Idul Adha Benarkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” tutur Nur Arifin di Makkah, Jumat 1 Juli 2022, dikutip DeskJabar dari laman kemenag.go.id.

Ketentuan tersebut agar proses pemberangkatan setiap WNI untuk menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara haji yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PIHK.

Sementara menurut Zainut, visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Bandung seperti Luar Negeri, Pemandangan Instagramable, Nomor 3 Jepang Banget

Karena itu ia mengharapkan ini betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Zainut sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis 30 Juni 2022, sebanyak 46 jamaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah.

Para jamaah calon haji ini diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Namun travel ini tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Zainut kejadian tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.

Ia mewanti-wanti, agar calhaj memastikan semuanya terkoordinasi dengan baik, termasuk dokumen-dokumen pun harus valid.

Dia berharap hal ini tidak lagi terulang di musim haji berikutnya dan bisa menjadi pelajaran berharga dalam memilih travel atau biro perjalanan haji dan umroh.

Ia menegaskan, Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenag Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah