Orang Ketiga Didakwa Atas Kematian Tangmo Nida, Polisi Membebaskan Dengan Jaminan dan Lapor Seminggu Sekali

- 10 April 2022, 11:33 WIB
 Wisapat Sand Manomairat dikelilingi oleh wartawan setelah melapor ke polisi di kantor polisi Muang di Nonthaburi atas tuduhan kecerobohan yang berkontribusi atau menyebabkan kematian.
Wisapat Sand Manomairat dikelilingi oleh wartawan setelah melapor ke polisi di kantor polisi Muang di Nonthaburi atas tuduhan kecerobohan yang berkontribusi atau menyebabkan kematian. /Foto: Wichan Charoenkiatpakul/bangkokpost.com

DESKJABAR – Teman dekat Tangmo Nida, yaitu Wisapat Sand, didakwa kepolisian setempat karena diduga da kaitannya dengan kematian tenggelamnya aktris cantik Thailand, Nida "Tangmo" Patcharaveerapong.

Pihak keamanan setempat mensinyalir Wisapat Sand mengetahui kejadian tersebut dan ceroboh sehingga menimbulkan kematian bagi Tangmo Nida.

Wisapat Sand yang didampingi temannya, Van, mesti keliling beberapa kali kantor polisi, guna menghindari kerumanan wartawan, dan setelah itu mereka bergegas masuk gedung.

Baca Juga: FINAL! KASUS SUBANG TERBARU, dr Sumy Hastry Ungkap Identitas PELAKU, Ternyata Pembunuh Pintar Ilmu Forensik?

Wisapat (35) adalah satu dari lima orang yang berada di speedboat bersama Nida (37), ketika korban jatuh ke Sungai Chao Phraya, pada malam 24 Februari.

Pihak keamanan di sana baru deua hari kemudian menemukan mayatnya, yang tidak jauh dari tempat korban terjatuh.

Wisapat melapor ke polisi setelah surat perintah penangkapannya disetujui pada hari Sabtu.

Seperti dilansir deskjabar.com dari bangkokpost.com, Wisapat adalah orang ke tiga yang menghadapi tuduhan kecerobohan yang sama, bersama dengan pemilik perahu Tanupat “Por” Lerttaweewit.

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS SUBANG, Yosep Minta Tanggungjawab Wahyu atas Sesuatu, Urusan Apakah ?

Dan Phaiboon “Robert” Trikanjananun, yang sedang mengemudikan perahu ketika Nida jatuh ke sungai.

Mr Tanupat dan Mr Phaiboon pada hari Sabtu diberitahu tentang dua tuduhan tambahan - memberikan pernyataan palsu dan menghancurkan bukti.

Tapi, beberapa hari kemudian Wisapat Sand dibebaskan polisi dengan uang jaminan.

Seperti dilansir deskjabar.com, saksi Wisapat Sand Manomairat membantah tuduhan polisi atas kecerobohan fatal terkait kematian aktris Nida “Tangmo” Patcharaveerapong dan ia segera dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga: Di Majalengka, Janda Kembang Pilih Tinggal Sendiri di Kuburan, Padahal Penghasilan Rp 25 Juta Per Bulan

Sand diberitahu tentang tuduhan itu dan diinterogasi selama sekitar tiga jam.

Kepada para jurnalis Sand menceritakan bahwa korban Tangmo Nida saat itu tidak nampak hendak menceburkan diri dari buritan speedboat ke laut di Sungai Chao Phraya di provinsi Nonthaburi pada malam 24 Februari.

Setelah mengetahui kenyataan itu kemungkinan Sand lega dan Sand mengatakan dia tidak khawatir dengan tuduhan itu.

Dia menyangkalnya dan menempatkan aset senilai 200.000 baht sebagai jaminan.

Baca Juga: Di Cianjur, Perusahaan Pabrik Sepatu Dikenai Sanksi Harus Mengganti Lahan Pertanian

Seperti dilansir deskjabar.com dari pattayamail.com, Sand mengatakan akan membela diri sesuai dengan sistem peradilan dan akan mengikuti persyaratan untuk pembebasan sementaranya.

Pengacaranya, Pornsak Wipas-apanon mengatakan, polisi hanya mengajukan satu tuduhan, kecerobohan yang menyebabkan kematian, dan dia tidak tahu apakah polisi nantinya akan mengajukan tuduhan lain.

Sementara itu, saat ini Sand dilarang meninggalkan negaranya, dan diperintahkan untuk melapor ke polisi setiap minggu, kata pengacara itu. Kliennya meminta polisi untuk membiarkan dia melapor ke polisi setiap 12 hari.

Baca Juga: Hantu Rambut Panjang di Rumah, Inilah Jin Setan Dimaksud dan Cara Mengusir, Ustadz Adi Hidayat Menyebutkan

Seperti diketahui, polisi Thailand juga menargetkan pria lain yang diyakini telah membimbing ke lima orang yang menemani aktris tersebut di atas speedboat pada saat kematiannya.

Pria itu diduga menyarankan tentang cara memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.

Berkas perkara itu diterima Ittiporn Kaewthip, juru bicara Kejaksaan Agung (OAG), dan wakil juru bicara Prayut Phetkun, serta jaksa penuntut umum pada pukul 10.30 pagi, menjelang pertemuan yang dihadiri jaksa senior.

Baca Juga: Pria di Majalengka 87 Kali Menikah, Banyak Didatangi Orang Minta Resep Obat Kuat

Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan dan Acara Pidana di Pengadilan Kwaeng 1956, penyidik dapat membawa tersangka ke penuntut umum untuk mengajukan gugatan lisan terhadap mereka tanpa penyelidikan jika kasus itu berada di bawah kewenangan pengadilan.

Namun, karena rumitnya kasus tersebut, dengan banyak pertanyaan yang belum terjawab, mereka yang hadir dalam rapat memutuskan untuk mengembalikan tersangka dan berkas kasusnya ke polisi.

Prayut mengatakan jaksa mendesak polisi untuk menyelesaikan penyelidikan karena mereka tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap tersangka lagi nanti jika mereka menemukan dia melakukan pelanggaran serius.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bangkok Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah