Usai Bombardir Ukraina, Berikut 12 Negara yang Memberikan Sanksi Terhadap Rusia, Salah Satunya Indonesia?

- 3 Maret 2022, 17:41 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin
Presiden Rusia Vladimir Putin /ANTARA/Sputnik / Mikhail Klimentyev / Kremlin melalui REUTERS/pri/

Sanksi yang diberikan Amerika Serikat terhadap Rusia yaitu dimana bank-bank yang ada di Amerika Serikat diminta agar memutuskan hubungan perbankkan koresponden.

Selain itu, Gedung Putih juga memerintahkan untuk membatasi semikonduktor, telekomunikasi, sensor, navigasi, dan teknologi maritim untuk Rusia.

Tak hanya itu, Amerika Serikat juga melakukan pembekuan terhadap aset Rusia yang ada di negaranya dan memblokir ekspor teknologi ke Rusia.

2. Uni Eropa

Uni Eropa juga tak ketinggalan memberikan sanksi terhadap Rusia, sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa yaitu mencakup sektor keuangan, energi, dan transportasi Rusia.

Badan Eropa juga melakukan kontrol ekspor dan memasukan orang Rusia ke daftar hitam.

Bahkan, Uni Eropa melarang Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan perjalanan ke negara-negara yang tergabung dengan Uni Eropa.

3. Jepang

Negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia selanjutnya berasal dari daerah Asia yaitu Jepang.

Baca Juga: UKRAINA vs RUSIA Terkini, Perang 2022 Itu Akibatkan 227 Warga Sipil Tewas dan 525 Terluka dan 1 Juta Mengungsi

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah