DESKJABAR - Usai bombardir Ukraina, kini Rusia mendapatkan sanksi dari beberapa negara. Berikut daftar 12 negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia, adakah salah satunya Indonesia?
Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina sudah dimulai sejak Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam invasinya, Rusia melakukan bombardir dengan rudalnya terhadap Ukraina, dimana hal tersebut mengakibatkan ribuan tentara Ukraina gugur pada invasi di hari ketiga, termasuk di ibu kota Kyiv.
Aksi bombardir Rusia terhadap Ukraina ini, mengakibatkan sejumlah negara memberikan sanksi.
Negara-negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia adalah negara yang tidak setuju terhadap invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.
Lalu negara mana saja yang memberikan sanksi terhadap Rusia, dan apa bentuk sanksi yang diberikan?
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat, yang dipublikasikan pada 2 Maret 2022 dengan judul "Daftar 9 Negara yang Jatuhkan Sanksi ke Rusia Usai Bombardir Ukraina, Lembaga Keungan jadi Incaran", Berikut 12 negara yang memberikan sanksi terhadap Rusia, diantaranya :
1. Amerika Serikat