Irlandia Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Mengutuk Aneksasi Israel Terhadap Palestina

- 28 Mei 2021, 07:25 WIB
Serangan udara Israel di Gaza, Palestina.
Serangan udara Israel di Gaza, Palestina. /Antara/Reuters/Ibraheem Abu Mustafa//

DESKJABAR – Irlandia menjadi negara Uni Eropa pertama yang mengutuk aneksasi de facto Israel terhadap tanah Palestina. Pernyataan ini dikemukakan lewat mosi yang disetujui parlemen.

Hal ini terjadi setelah mosi yang diajukan partai oposisi Sinn Fein disahkan pada Rabu 26 Mei 2021 dan mendapat dukungan lintas partai.

Setelah pemungutan suara, pemimpin Sinn Fein Mary Lou MacDonald mengatakan di Twitter bahwa mosi tersebut harus menandai konfrontasi baru yang tegas dan konsisten atas kejahatan Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: Kerap Berlaku Anarkistis dan Resahkan Warga, Polres Sukabumi Bubarkan Empat Geng Motor

John Brady, juru bicara Sinn Fein untuk urusan luar negeri, memuji mosi tersebut sebagai momen bersejarah dan mengatakan dia berharap negara lain akan mengikuti jejak Irlandia.

"Ini adalah titik awal," kata Brady dalam sebuah video yang diposting di Twitter, menambahkan bahwa fokus harus bergeser untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan ilegal di bawah hukum internasional.

"Sekarang perlu ada konsekuensi kepada Israel untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat terus bertindak dengan impunitas yang dirasakan atas pelanggaran hak asasi manusia pada rakyat Palestina," ujarnya.

Baca Juga: Perlu Edukasi, agar UKM Mampu Bertahan Berjualan Online (Daring)

Sayangnya, amandemen mosi yang berusaha untuk menjatuhkan sanksi pada Israel dan mengusir duta besar Israel gagal lolos.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah