Apotek dan Toko Obat Kembali Dizinkan Menjual Obat Sirup, Nakes Dijinkan Meresepkan, Kecuali 5 Obat Ini!

- 26 Oktober 2022, 18:28 WIB
 Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat
Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat /

Tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan kembali dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup.

Baca Juga: Terungkap 5 Lembar Cek Kosong Pada Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Tadi Siang

Hal tersebut berdasarkan pada pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat, dan 23 merek obat.

Tenaga kesehatan juga kembali dapat meresepkan, atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Sampai didapatkan hasil pengujian, dan diumumkan oleh BPOM RI.

Apotek dan toko obat diberikan izin dan dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.

Surat No.SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak, dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), atau Atypical Progresive Acute Kidney Injury (AKI).

Baca Juga: Wisata Green Canyon Pangandaran Terdampak Banjir, Lalu Lintas Terhambat Akibat Sungai Green Canyon Meluap

Seandainya masyarakat masih ada keraguan, dan merasa khawatir, jangan sungkan untuk bertanya ke tenaga kesehatan terdekat.

Tenaga kesehatan diharuskan mengawasi dan mengedukasi masyarakat, terkait penggunaan obat sirup dengan kewenangan masing-masing, katanya. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@kemenkes_ri

Berikut 5 daftar nama obat sirup dilarang Pemerintah untuk diperjual belikan kepada masyarakat

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x