Tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan kembali dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup.
Hal tersebut berdasarkan pada pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat, dan 23 merek obat.
Tenaga kesehatan juga kembali dapat meresepkan, atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Sampai didapatkan hasil pengujian, dan diumumkan oleh BPOM RI.
Apotek dan toko obat diberikan izin dan dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.
Surat No.SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak, dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), atau Atypical Progresive Acute Kidney Injury (AKI).
Seandainya masyarakat masih ada keraguan, dan merasa khawatir, jangan sungkan untuk bertanya ke tenaga kesehatan terdekat.
Tenaga kesehatan diharuskan mengawasi dan mengedukasi masyarakat, terkait penggunaan obat sirup dengan kewenangan masing-masing, katanya. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@kemenkes_ri
Berikut 5 daftar nama obat sirup dilarang Pemerintah untuk diperjual belikan kepada masyarakat