INDRA KENZ, Sebut Tuhan Bingung Kembali VIRAL, Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Aplikasi Binomo

- 26 Februari 2022, 19:54 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aplikasi Binomo
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aplikasi Binomo /Ashari/ARAHKATA

Baca Juga: EKSEKUTOR Kasus Subang Ikut Berbaur dengan Warga Ciseuti, di Atap TKP Ada Bukti Darah Perlawanan Amel

pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Delanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujar Ramadhan menegaskan.***Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah