INDRA KENZ, Sebut Tuhan Bingung Kembali VIRAL, Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Aplikasi Binomo

- 26 Februari 2022, 19:54 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aplikasi Binomo
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aplikasi Binomo /Ashari/ARAHKATA

Meski kerap menyombongkan harta kekayaannya di media sosial, dia menilai perbuatan baiknya membuat dirinya tidak bisa kembali dibuat jatuh miskin.

"Nih, nih, nih, gak bisa nih. Kenapa? Karena ketika gua sombong, gua pamer yakan. Udah mau dibuat Tuhan aku miskin kan, tiba-tiba baik aku beramal, bersedekah, bantuin orang. Nah, bingung," tutur Indra Kenz.

Indra Kenz saat menyebut Tuhan saja bingung dan tak bisa dirinya kembali jadi miskin
Indra Kenz saat menyebut Tuhan saja bingung dan tak bisa dirinya kembali jadi miskin instagram @sumut.viral

 

Baca Juga: Doa Anti Galau dan Lepas dari Utang Piutang, Adi Hidayat: Nabi SAW Mengajarkan Doa Itu dengan Sangat Indah

Setelah itu, dia pun kembali mengulang perbuatan sombongnya, tetapi juga berbuat baik untuk 'menangkal' kemiskinan.
"Abis itu dikasihlah aku makin kaya kan, dapatlah rezeki itu aku kan. Sombong lagi aku, pamer lagi. Mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah lagi," ujar Indra Kenz.

Yang membuat netizen geram, karena pernyataanya yang berseloroh bahwa Tuhan bahkan bingung untuk mengambil keputusan karena sikapnya seperti itu.

"Makanya Tuhan pun bingung mau ngambil keputusan, gak tahu Dia mau diapain aku ini," kata Indra Kenz, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @sumut.viral, Sabtu, 26 Februari 2022.

Seperti diketahui Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akibatnya, Crazy Rich asal Medan itu terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah