"Bagi saya sih di support karena sebagai warga negara yang baik, itu kalau dipanggil harus mengklarifikasi tentang apa yang dipanggil dan perlu kita jawab sesuai dengan sesuatu yang bisa kita pertanggung jawabkan," tutur Haji Faisal.
Menurut Haji Faisal terkait yayasan yang memotori galangan donasi untuk rumah Gala Sky, sudah memiliki surat izin yang kumplit beroperasi.
Namun Haji Faisal merasa bingung terkait galangan donasi untuk rumah Gala Sky, harus dilaporkan ke Kemensos, padahal menurutnya rumah hasil galangan donasi tersebut diberikan lantaran sudah menjadi haknya anak yatim piatu.
"Saya juga bingung kenapa hal ini harus dilapor-laporkan, kan orang yang memberikan ini kepada yatim piatu dan sudah menjadi haknya," ucap Haji Faisal.
Bahkan menurut Haji Faisal dengan dilaporkannya rumah untuk Gala Sky ke Kemensos dan terancam disita merupakan dosa mengingat hal tersebut sudah menjadi hak yatim piatu.
Baca Juga: Jalan Asia Afrika Bandung, Zaman Dahulu Sarang Setan Kuntilanak Betulan. Kilasan Sejarah
"Jadi sama aja kita melaporkan harta anak yatim piatu dan ini dosa kalau menurut saya. Kita laporkan harta anak yatim piatu disita oleh negara menurut saya hal ini suatu kesalahan," lanjut Haji Faisal.
Namun Haji Faisal menyakini bahwasannya rumah untuk Gala Sky hasil penggalangan dana, tidak mungkin disita oleh Kemensos.
"Kemensos sampai saat ini belum ada sampai saat ini rumah itu akan disita, gak mungkinlah Kemensos tidak mungkin menyita," sambungnya.