Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum Kasus Kabur dari Karantina, Simak Unggahannya di Akun Instagram

- 4 November 2021, 08:09 WIB
selebgram Rachel Vennya menyatakan siap menjalani proses hukum melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
selebgram Rachel Vennya menyatakan siap menjalani proses hukum melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. /Instagram/@rachelvennya/

Seperti diberitakan DeskJabar, selebgram Rachel Vennya resmi menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Dilansir PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi kabar tersebut. Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," kata Yusri, Rabu 3 November 2021, sore.

Baca Juga: 57 Kode Redeem FF 3 November 2021, Segera Klaim AN94 Wildfire Bolt, M1887 SG Ungu, M1887 SG Emas

Selain Rachel, kata Yusri melanjutkan, tiga tersangka lain yakni pacar dari Rachel Vennya bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa, serta seorang sipil.

Dalam kasus tersebut, PMJ News melaporkan, Rachel Vennya dipersangkakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJNews Instagram/@rachelvennya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah