PESERTA JKN Bisa Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Simak Prosedur dan Besaran Biaya yang Ditanggung

29 Desember 2022, 07:46 WIB
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya /jamkesnews.com/

DESKJABAR – Bagi peserta JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, sekarang sudah bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan.

Jadi jika selama ini sebagian besar masyarakat hanya tahu peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit, mereka juga bisa melakukan klaim berbagai alat kesehatan.

Salah satunya adalah klaim kacamata bagi peserta yang mengalami gangguan di penglihatan yang membutuhkan kacamata.

Nantinya peserta JKN KIS akan ditanggung biaya penggantian kacamata oleh BPJS Kesehatan sesuai kelasnya.

Baca Juga: HARI INI Gubernur Jabar Pimpin Operasi Semut Mengerahkan 1000 Orang di Masjid Al Jabbar

Barangkali masih banyak masyarakat yang belum tahu, inilah prosedur melakukan klaim kacamata dan besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Klaim Kacamata ke BPJS Kesehatan

Bagi peserta JKN KIS yang akan melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, tentu ada prosedur yang harus diikuti, sebagaimana peserta saat akan memanfaatkan layanan kesehatan lainnya.

Mengutip dari laman jamkesnews.com, klaim kacamata bagi peserta JKN KIS diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Di Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter  Faslitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Thailand Piala AFF 2022 Grup A, 4 Pemain Diwaspadai Thailand

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Adapun prosdurnya adalah :

  • Mendatangi faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
  • Mendatangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
  • Lakukan pembelian kacamata

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Nantinya klaim kacamata yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Meski demikian, besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan besarannya berbeda-beda tergantung kelasnya.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Makan Minum Dilakukan Sambil Berdiri, Pantas Nabi Melarang Perbuatan Ini

BPJS Kesehatan kelas 1 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 300.000

BPJS Kesehatan kelas 2 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 200.000

BPJS Kesehatan kelas 3 : biaya kacamata yang ditanggung Rp 150.000

Dan yang perlu dingat oleh peserta, khususnya dalam klaim lensa kacamata, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan tanggungan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri.

Sedangkan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jamkesnews.com Indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler