Tidur 8: Menjadi Trending topik di Twitter, Lama Waktu Tidur yang Dibutuhkan oleh Tubuh, Manfaat Beradu 8 Jam

26 Oktober 2022, 07:58 WIB
Tidur 8: Menjadi Trending topik di Twitter, Lama Waktu Tidur yang Dibutuhkan oleh Tubuh, Manfaat beradu 8 jam. Ilustrasi. /Pixabay/llorcraft/

DESKJABAR – Entah apa yang dimaksud tweet dari akun @handokotjung. Ia mentweet 'Tidur 8 jam, Kerja 8 jam

Totalnya 14 jam. Jadi kamu masih punya 10 tanda waktu setiap harinya buat belajar matematika.'

Padahal jumlah 8 + 8 adalah 16. Tapi menurut akun @Moonice676 menyatakan, 'Dia nyindir yg versi Inggris 8+8= 14 mkny d suruh bljr matematika'.

Akun @TheCoachRaj menulis atau ngetweet sehari sebelumnya dengan tulisan

Sleep for 8 hours
Work for 8 hours

That’s only 14 hours out of 24.

Baca Juga: PM Inggris yang Baru, Rishi Sunak, akan Bertemu Presiden AS Joe Biden, Tempatnya Ternyata di Indonesia

You still have 10 hours to cook amazing meals, workout, learn a language and walk on the beach.

Time is not the issue.

Yang artinya beradu selama 8 jam
Bekerja selama 8 jam

Itu hanya 14 jam dari 24 tanda waktu.

Anda masih memiliki 10 jam untuk memasak makanan yang luar biasa, berolahraga, belajar bahasa, dan berjalan-jalan di pantai.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Junior 2022 Badminton, 3 Ganda Putri Indonesia Tembus Babak 32 Besar

Waktu bukanlah masalahnya.

Terlepas dari tweet di atas marilah kita simak bagaimana manfaat beradu alias tidur delapan tanda waktu.

Karena manfaat beradu delapan tanda waktu terasa sekali efeknya bagi kesehatan dan kebugaran badan.

Berbeda ketika sering begadang yang suka beradu larut malam maka manfaat tidur delapan tanda waktu akan terabaikan.

Apakah bobok delapan jam termasuk bobok siang, kayanya untuk mendapatkan kualitas bobok dan kebugaran, bobok siang termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Special Name Change Card; Cara Bikin Nama Kosong Alias Nggak Kelihatan Musuh

Seperti dikutip DeskJabar.com dari laman upk.kemkes.go.id, sebagian orang menganggap bobok adalah kegiatan yang kurang produktif serta buang waktu.

Tapi, seorang pegawai atau pekerja yang merasa ngantuk di kantor ia akan terbaring siang. Setelah bangun ia merasa segar.

Jadi, terbaring bisa menyumbangkan manfaat bagi kesehatan badan.

Ketika membahas penerapan pola hidup sehat, masih merupakan satu bagian dengan membahas tentang pentingnya menjaga pola terbaring.

Fungsi organ tubuh seseorang akan berjalan baik, seandainya ia menjalani pola terbaring sesuai anjuran.

Sehingga akan terhindar dari gangguan sakit kardia, stres, diabetes, dan gangguan penyakit lainnya.

Untuk itu, sungguh sangat penting menjadwalkan berapa kurun waktu yang diperlukan bagi seseorang dapat memperoleh pola hidup sehat.

Berikut jadwal waktu terbaring disesuaikan dengan umur seseorang, supaya ia memperoleh kualitas waktu berbaring yang baik, yaitu:

1. Usia 0-1 bulan: bayi yang baru lahir dengan usia dua bulan memerlukan peluang beradu 14-18 tanda waktu sehari.

2. Umur 1-18 bulan: bayi perlu kesempatan tidur 12-14 tanda waktu sehari termasuk tidur siang.

3. Umur tiga-enam tahun: keperluan bobok yang sehat pada umur anak sebelum duduk di bangku sekolah, yaitu memerlukan periode bobok antara 11-13 tanda waktu, termasuk juga bobo siang.

4. Umur 6-12 tahun: Anak usia sekolah ini memerlukan masa tidur 10 tanda waktu.

5. Sebaya 12-18 tahun: begitu menjelang remaja sampai remaja keperluan tidur sehat adalah delapan-9 jam.

6. Umur 18-40 tahun: orang dewasa memerlukan kelapangan tidur antara 7-delapan jam setiap hari.

UPK Kemkes mengharapkan, dengan adanya anjuran jadwal tidur yang baik dan benar seperti poin di atas, dapat terhindar dari gangguan penyakit.

Untuk itu, UPK Kemkes memberikan arahan agar menghindari begadang seandainya tidak ada yang diperlukan.

Kemudian disiplinlah saat menerapkan gaya hidup bersih dan sehat (PHBS) pada kehidupan keseharian.

Kalau sudah terasa ada gejala sebagai akibat kurang tidur, segeralah pergi ke fasilitas kesehatan terdekat, supaya bisa mendapatkan penanganan segera dan tepat sasaran sesuai gejala yang terasa.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: UPK Kemkes

Tags

Terkini

Terpopuler