DESKJABAR - Nikita Mirzani ditahan gara-gara postingan di Instagram Story, bagaimana isinya sehingga dia terjerat UU ITE?
Akibat postingannya itu Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota dengan jeratan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita Mirzani membuat postingan tentang Dito Mahendra di Instagram Story miliknya pada 15 Mei 2022 pukul 15.00.
Dito Mahendra geram, pasalnya tidak hanya menyebutkan namanya saja tapi Nikita Mirzani juga memuat fotonya.
Pada Instagram Story itu, Nikita Mirzani menuliskan kata-kata: " Oh ini yang lagi viral di berita menganiaya security".
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sahabat Posting tentang Ketidakadilan dan Mengadu kepada Kapolri
Selain itu, ada pula kata-kata yang dianggap melecehkan harga diri Dito Mahendra sebagai seorang pengusaha.
Tulisannya berbunyi: "Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak, juga menipu atau PHP kepada para senior".
Tulisan inilah yang akhirnya membuat postingan Nikita Mirzani berbuntut panjang dan menjadi bahan laporan ke Polresta Serang.