Konten “Prank” KDRT ke Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Ramai Hujatan Berujung Pelaporan ke Polisi 

3 Oktober 2022, 19:56 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polisi terkait konten prank /instagram @baimwong

DESKJABAR – Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi perbincangan hangat publik, setelah konten prank yang mereka buat dengan berpura-pura membuat laporan ke Polisi tentang KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Buntut dari konten prank KDRT ke Polisi oleh Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022.

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula terkait Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, 1 Menit yang Lalu, Rebut Hadiah Keren Tak Diduga, GRATIS dari GARENA

Namun sejauh ini pengembangan masih dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui apakah Baim Wong dan Paula aka nada junto dan lainnya. 

Tengku Zanzabella selaku DIrektur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan bahwa laporan ini dilakukan untuk sebagai pembelajaran hukum kepada dua artis tersebut dan juga adanya pembodohan masyarakat.

“Kami melaporkan karena apa, karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat hingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri” kata Tengku Zanzabella di Polres Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot dan 18 Polisi Diperiksa Propam

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam proses mengumpulkan barang bukti lalu kemudian memeriksa beberapa saksi.

“Setelah kita menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia kita akan proses ya jadi diproses nanti kita mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi kemudian proses berjalan ya, jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP” ujar AKP Nurma Dewi.

Lalu AKP Nurma Dewi melanjutkan bahwa ancaman pidana tersebut adalah 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.

Baca Juga: Terbongkar Surat Perjanjian Pra Nikah Diduga Milik Lesti Kejora dan Rizky Billar, Isinya Hanya Sebatas Pin ATM

Lebih lanjut AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa jika ada permintaan maaf dari pihak Baim Wong, proses pelaporan akan tetap berjalan.

Seperti diketahui bahwa pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven baru-baru ini membuat konten prank dengan mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan adanya tindakan KDRT yang diterima Paula.

Baca Juga: Di Pasupati Bandung, Ada Cewek Cantik ‘Penunggu’ Belokan Jalan, Pengemudi Mendadak Ingin Berputar

Disaat pihak kepolisian menanyakan seputar kronologi terjadinya KDRT, Baim Wong muncul dan mengatakan kalau laporan tersebut hanyalah prank.

Akibat konten tersebut, Baim Wong dan Paula banyak dihujani dengan hujatan dan kritikan di media sosial dan berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Tiktok @Susantogencus TikTok @fondatangguh

Tags

Terkini

Terpopuler