Apakah Keluar Darah Karena Luka Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

14 April 2022, 13:06 WIB
Illustrasi gusi berdarah / Pixaby Sammy-Sander /

DESKJABAR - Apakah keluar darah karena luka membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering kita dengar di sekeliling kita.

Terkadang, ketika sedang melaksanakan puasa, kita mengalami luka yang mengeluarkan darah. Biasanya hal ini terjadi ketika kita mimisan, jatuh, gusi berdarah atau pecah bisul.

Semua luka itu ada unsur ketidak sengajaan.

Baca Juga: Bukan Bajakan! Link Nonton Streaming Fantastic Beasts 3 The Secrets of Dumbledore, Sedang Tayang di Indonesia

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak.

Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Jadi secara keseluruhan, selain datang bulan bagi wanita, darah yang keluar dari dalam tubuh tanpa tanpa kesengajaan, hukumnya tidak membatalakan puasa.

Apakah keluar darah karena luka membatalkan puasa? Jawabannya tidak. Lalu bagaimana jika jumlahnya banyak?

Jika dalam kondisi darurat maka boleh membatalkan puasa. Misalnya, dalam keadaan kecelakaan.

Dikutip Desk Jabar dari YouTube Manhaj Salafuna Sholeh yang diunggah pada Rabu 4 Oktober 2017, Buya Yahya berikan sedikit gambaran tentang hal ini.

“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi, tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya CIAMIS Kamis 14 April 2022 - 12 Ramadhan 1443 H

Penyebab gusi berdarah bermacam-macam. Selain mengeluarkan darah dengan sendirinya, gusi dapat berdarah akibat penyebab lain.

Selain alergi, luka, dan penyakit bawaan, satu di antara penyebab gusi berdarah adalah karang gigi yang menusuk pada gusi.

“Ada sebagian karang gigi yang menusuk gusi sehingga tiba-tiba keluar darah,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya pun menegaskan jika luka pada gusi yang terjadi secara tidak alami akan membatalkan puasa.

Beberapa kasus sering terjadi yaitu pemakaian benang dan sikat gigi terlalu keras akan menyebabkan gusi berdarah.

“Tapi ini berbeda kalau luka yang dibuat seperti cabut gigi di siang hari,” ucap Buya Yahya.

Agar terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, Buya Yahya menyarankan untuk mencabut gigi pada waktu setelah berbuka.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya KOTA TASIKMALAYA, Kamis 14 April 2022 - 12 Ramadhan 1443 H

Menurutnya, gusi berdarah akibat gigi yang dicabut akan memperbaiki luka lebih cepat ketimbang siang hari saat masih berpuasa.

“Maka kalau mau melepas gigi (di bulan Ramadhan) lebih baik di malam hari,” tutur Gus Baha.

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah luka dapat menyebabkan puasa batal? Jawabannya tidak.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler