TERUNGKAP Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

13 Januari 2022, 17:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kanan) menghadirkan tersangka Ardhito Pramono (belakang tengah) saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Usai penangkapan Ardhito Pramono, polisi ungkap alasan Ardhito pakai ganja hingga 11 tahun. Ardhito Pramono terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Polisi mengungkap alasan Ardhito Pramono yang kini berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Ardhito Pramono.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardhito Pramono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak 2011 atau sekira 11 tahun belakangan.

Baca Juga: TERKUAK Kasus SUBANG, Pelaku Pembunuhan Sudah Lama Merencanakan Aksi di Jalancagak

Dikutip Desk Jabar dari ANTARA, alasan Ardhito Pramono mengonsumsi narkoba jenis ganja selama hampir 11 tahun untuk menenangkan diri dan lebih fokus dalam pekerjaan.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Zulpan menambahkan, meski terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," ujarnya.

Baca Juga: TERBARU ! Jika Kasus PEMBUNUHAN di Jalancagak SUBANG DITUTUP, Begini Sikap Danu

Zulpan menjelaskan, penangkapan Ardhito berawal saat Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat, kemudian aktif kembali menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip pada Kamis 13 Januari 2022.

Kemudian dari hasil penyelidikan aliran peredaran ganja tersebut, terungkaplah nama Ardhito sebagai salah seorang pengguna.

Baca Juga: TERSESAT di GUNUNG SALAK BOGOR, Para Pendaki Ditolong Sosok Ini, Juru Kunci: Jika Marah, Menjadi Macan Hitam

Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Hingga akhirnya, polisi menangkap Ardhito di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler