OJK Kembali Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit, Cek DIsini Siapa Tahu Anda Tidak Termasuk

- 12 November 2020, 05:08 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti

DESKJABAR- Pandemi Covid 19 yang masih menghantui penduduk dunia, belum diketahui sampai kapan berakhirnya. Wabah virus yang kini terjadi tersebut telah memporak porandakan perekonomian dunia termasuk Indonesia.

Indonesia sendiri telah diumumkan di kwartal ke III ini sudah masuk dalam resesi. Dimana pertumbuhan ekonomi minus.

Atas dasar itulah, otoritas Jasa Keuangan -OJK memperpanjang masa restrukturisasi atau kredit yang merupakan terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan hingga bulan Maret 2022 mendatang.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Baca Juga: Melon Music Awards 2020 Umumkan 40 Penyanyi dan Grup K-Pop untuk Berebut Posisi 10 Besar

Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan asesmen bank kepada debitur-debitur yang masih memiliki prospek usaha. Namun memerlukan waktu lebih panjang untuk kembali normal yakni pelaku usaha memiliki potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja dan lainnya.

”tentunya acuan ini akan menyesuaikan dari segmen kredit yang diberikan bank kepada debitur dan tertuang dalam pedoman di masing-masing bank," kata Otto Fitriandy.

Dikesempatan berbeda, pemimpin BNI Palangka Raya, Maslipansyah menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik perpanjangan restrukturisasi tersebut.

Baca Juga: BMW Luncurkan SUV Bertenaga Listrik Untuk Saingi Tesla

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah