Jawa Barat Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat-tempat Wisata

- 28 Oktober 2020, 20:04 WIB
Kawah Putih salah satu obyek wisata di Bandung Selatan .
Kawah Putih salah satu obyek wisata di Bandung Selatan . /DeskJabar/Kodar Solihat

DESKJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mengerahkan petugas untuk berpatroli mengawasi penerapan protokol kesehatan. Ini guna mencegah penularan Covid-19, khususnya di tempat-tempat wisata yang ada di delapan daerah prioritas, selama liburan panjang akhir Oktober 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat M Ade Afriandi mengatakan bahwa pengawasan penerapan protokol kesehatan utamanya dilakukan di Cirebon, Karawang, Subang, Garut, Bandung, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi.

"Kedelapan daerah tersebut memiliki destinasi wisata yang menarik, sehingga saat libur panjang tiba berpotensi terjadi kerumunan di destinasi-destinasi wisatanya," kata Ade di Bandung, dikutip Antara, Rabu, 28 Oktober 2020.

Satpol PP Jawa Barat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan, yang mencakup pemeriksaan pengunjung tempat wisata secara acak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota. Ini kami lakukan agar patroli monitoring protokol kesehatan di destinasi wisata berjalan optimal," ujar Ade.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi meningkatkan pengawasan kegiatan di tempat wisata dan pintu keluar-masuk wilayah untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Jadi jangan kaget, nanti akan diberhentikan secara baik-baik dan sopan oleh kami dan kepolisian untuk dites," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Musim Liburan Panjang, Gunakan Tabir Surya untuk Hindari Infeksi Jamur

Penonton bioskop

Sementara itu, pengunjung bioskop di Kota Bekasi, Jawa Barat wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan upaya pemulihan ekonomi dengan mengizinkan usaha bioskop di wilayahnya untuk kembali beroperasi disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Sektor ekonomi tetap berjalan di sisi lain kesehatan tidak diabaikan," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.

Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop juga harus dijaga ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. Pengunjung bioskop yang diizinkan adalah yang berusia 10-60 tahun.

Rahmat melanjutkan pengunjung yang datang harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, hingga sesak napas.

Selama menonton, kata dia, pengunjung wajib menggunakan masker dari awal hingga akhir. Kemudian pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.

Hal lain yang menjadi standar protokol kesehatan yakni jarak antar kursi dilakukan dengan baik untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga dengan petugas.

Pengunjung juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun saat berada di area bioskop. Pengunjung menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah