Siap Siap! Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Cair, Ini Cara dan Syaratnya

- 27 Oktober 2020, 05:48 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II segera dicairkan pada november 2020. Simak cara dan syaratnya Gelombang II
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II segera dicairkan pada november 2020. Simak cara dan syaratnya Gelombang II /ANTARA/

DESKJABAR- Sempat dikabarkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II akan cair pada akhir Oktober 2020. Namun sudah ditegaskan melalui laman resmi Kemenaker.go.id, bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II akan cair november 2020.

Bahkan yang memberikan keterangan langsung diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. “Dana BLT BPJS Ketenagakeraan gelombang II akan segera cair november 2020, mulai awal bulan,” ujar Ida Fauziyah.

Dalam prakteknya nanti, pemerintah akan menyalurkannya tidak sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya dengan cara ditransfer.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Harus Genjot Bansos dan BLT

 “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Bantuan subsidi gaji BPJS gelombang II akan dicairkan ke rekening bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lainnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta ini diperuntukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan jadwal BLT ini akan ditransfer sudah dikeluarkan, karyawan bisa cek dapat atau tidak di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja yang Tak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ucapnya melalui laman resmi Kemenaker yang dikutip dari Fixindonesia.com.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Berminat dapat BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Fakta dan Syarat untuk Dapatkan Rp2,4 juta

Jika terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II para karyawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.

Cara lain adalah langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung. Atau menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.

Baca Juga: Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya

Nah! Agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II sukses dicairkan, para karyawan wajib memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x