Heri Gunawan : UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

- 15 Oktober 2020, 11:56 WIB
ILUSTRASI UMKM produksi roti.
ILUSTRASI UMKM produksi roti. /ANTARA//ANTARA

Dalam regulasi lama itu kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih. Oleh UU Ciptaker diperluas dengan dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga: Sehari Setelah Naskah Berada di Istana, Baru Dua Pemohon yang Meminta Judicial Review

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT)," paparnya.

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha," pungkas Kapoksi Gerindra di Baleg DPR ini. ***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x