Sisi Lain UU Cipta Kerja, UMKM harus Waspadai Ancaman Pesaing Asing

- 14 Oktober 2020, 11:30 WIB
Pelaku UMKM di daerah Cibinong Jawa Barat.
Pelaku UMKM di daerah Cibinong Jawa Barat. /unsplash.com/Afdan Rojabi

DESKJABAR – Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jawa Barat, Iwan Gunawan menilai UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi sektor UMKM untuk bisa tumbuh lebih cepat, karena dalam UU tersebut ada kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan.

“Tapi disisi lain, pesaing usaha dari luar juga akan sangat mudah masuk ke kita. Oleh sebab itu, kita harus berlari kencang mengambil momentum ini,” papar Iwan di Bandung, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut Iwan, pemerintah daerah harus lebih proaktif menerjemahkan UU ini, walaupun ada beberapa regulasi yang ditarik kewenangannya kepusat.

Baca Juga: Komoditas Rempah-rempah Berpotensi Menguat Pasarnya

Menanggapi soal kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menjadi lebih rumit, menurut Iwan, soal kriteria nggak ada masalah, bahkan tiap negara berbeda beda.

“Yang penting, seluruh stakeholder mempunyai atau mengacu ke nomenklatur yang sama  tentang UMKM,” papar Iwan kepada Desk Jabar.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 2008 tentang UMKM, kriterianya cukup sederhana yaitu hanya dinilai dari Aset dan Omset.

Baca Juga: Beberapa Jalan Angker Penuh Misteri, dari Jl. Sudirman Ciamis, Tanjakan Emen hingga Alas Roban

Tetapi dalam Omnibus Law menjadi sangat banyak yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x