Sisi Lain UU Cipta Kerja, UMKM harus Waspadai Ancaman Pesaing Asing

- 14 Oktober 2020, 11:30 WIB
Pelaku UMKM di daerah Cibinong Jawa Barat.
Pelaku UMKM di daerah Cibinong Jawa Barat. /unsplash.com/Afdan Rojabi

Hal yang sama dikemukakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming. Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai mempermudah proses perizinan bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap dirasakan pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

Baca Juga: Janda Bolong dan Aglonema Milik Anda Ingin Tumbuh Subur? Coba 4 Pupuk Organik Ini

Untuk itu, seperti dikutip desk jabar dari kantor berita Antara, menurut Mardani, UU Cipta Kerja dapat mendorong pembukaan lapangan kerja dan menumbuhkan usaha UMKM, selain juga memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

"Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," katanya.

Dia menambahkan, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata.***

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x