Tanpa Kartu Tani, Ini Syarat Mudah Peroleh Pupuk Bersubsidi

- 12 Oktober 2020, 19:44 WIB
Pupuk bersubsidi
Pupuk bersubsidi /Dok PT Pupuk Indonesia (persero) /

DESKJABAR – Kemudahan tetap diberikan pemerintah terhadap para petani yang belum memiliki Kartu Tani, untuk memperoleh pupuk bersubsidi pada musim tanam akhir tahun 2020 dan awal 2021. Para petani bersangkutan, dapat mengisi formulir yang ditandatangani oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/penyuluh wilayah setempat.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Tita Nuroswita, kepada DeskJabar, di Bandung, Senin 12 Oktober 2020 menunjukan sebuah surat dari Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian kepada PT Pupuk Indonesia (persero) tertanggal 16 September 2020. Surat itu intinya mengetahui bahwa belum siapnya infrastruktur dan penerapan Kartu Tani pada hamper semua daerah terkait persyaratan untuk memperoleh pupuk bersubsidi.

“Dalam surat tersebut, apabila petani tidak memiliki Kartu Tani, dapat menebus pupuk bersubsidi. Asalkan, petani bersangkutan terdaftar di e-RDKK dengan membawa form terlampir yang ditandatangi oleh BPP/Penyuluh di wilayah binaan,” ujar Tita Nuroswita.

Disebutkan, surat dari Kementerian Pertanian itu terkait permintaan dari Komisi IV DPR RI, agar penerapan Kartu Tani ditunda sampai akhir tahun 2020. Pelaksanaan Kartu Tani disarankan menunggu sampai seluruh sistem pendukungnya baik dan lancar. Baca Juga: Belum Ada Kartu Tani, Pembelian Pupuk Bersubsidi Tetap Mudah

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu Tani, Dinas Pertanian Beri Penjelasan

 

Formulir pembelian pupuk bersubsidi tanpa Kartu Tani
Formulir pembelian pupuk bersubsidi tanpa Kartu Tani

Siap disalurkan

Pada hari yang sama, PT Pupuk Indonesia (persero) mengabarkan, siap menambah sebanyak 1 juta ton pupuk bersubsidi untuk mendukung musim tanam akhir tahun 2020 dan awal 2021.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x