Tanpa Kartu Tani, Ini Syarat Mudah Peroleh Pupuk Bersubsidi

- 12 Oktober 2020, 19:44 WIB
Pupuk bersubsidi
Pupuk bersubsidi /Dok PT Pupuk Indonesia (persero) /

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Permentan No. 27 tahun 2020 telah menambah total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton dari semula sebanyak 7,9 juta ton.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dalam keterangan resmi diterima DeskJabar, Senin 12 Oktober, mengatakan,  PT Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah,  meskipun belum memiliki Kartu Tani. Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

“Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan para produsen agar penyaluran bisa segera dilakukan. "Termasuk juga segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah sehingga pupuk bisa segera disalurkan," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x