Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu Tani, Dinas Pertanian Beri Penjelasan

- 10 Oktober 2020, 15:23 WIB
Pupuk bersubsidi pemerintah yang dipasok PT Pupuk Indonesia (persero)
Pupuk bersubsidi pemerintah yang dipasok PT Pupuk Indonesia (persero) /Dok PT Pupuk Indonesia/

DESKJABAR - Sistem distribusi pupuk bersubsidi kemungkinan masih dilakukan secara manual untuk musim tanam akhir tahun 2020 dan awal 2021. Sebab, banyak petani dan kios penjual pupuk bersubsidi belum siap menerapkan sistem Kartu Tani. 

Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta, di Bandung, kepada DeskJabar, di Sabtu, 10 Oktober 2020, mengatakan, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi pada musim tanam akhir 2020 dan awal 2021, masih memberlakukan sistem manual. Perlu bertahap mengedukasi petani dan menunggu kartu dari bank yang belum jadi.

“Kami mengusulkan pula, tolong dibuka lagi portal pendaftaran e-RDKK untuk tahun 2020, Sehingga, semua petani terfasilitasi pupuk bersubsidi,” ujar Otong Wiranta.

E-RDKK adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok,  merupakan penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tujuannya, meningkatkan akurasi sasaran penerima pupuk bersubsidi, serta meminimalisasi kebocoran akibat pendataan ganda.

Disebutkan, masih banyak Kartu Tani yang belum jadi dari pihak bank penerbit. Petani umumnya menyambut baik adanya kartu tani, tapi untuk pada awal ini diharapkan jangan “saklek” dulu, karena masih banyak petani yang belum pegang kartu tani.

Walau demikian, menurut Otong Wiranta, Kementan pada awal Oktober 2020 ini sudah mengeluarkan alokasi tambahan subsidi dan sudah dibagikan ke tingkat provinsi diteruskan ke tingkat kabupaten. Walau pun penyalurannya harus menggunakan Kartu Tani atau sudah terdaftar di e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu Tani, Dinas Pertanian Beri Penjelasan

Rekomendasi

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Tita Nuroswita, menyebutkan, tambahan pupuk bersubsidi sudah ada melalui Permentan nomor 27/2020. Mulai september 2020 penebusan pupuk menggunakan kartu tani.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x