SAH, Pemerintah Berikan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Sepada Motor Listrik Baru, Ini Syaratnya

- 6 Maret 2023, 15:59 WIB
Pameran motor listrik kian diminati. Pemerintah berencana berikan subsidi untuk  pembelian motor listrik Rp 7 juta per unit
Pameran motor listrik kian diminati. Pemerintah berencana berikan subsidi untuk pembelian motor listrik Rp 7 juta per unit /Youtube ebike TV/

Jumlah sebanyak itu terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru dan sebanyak 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca Juga: All England 2023, Simak Daftar Lengkap 21 Wakil Indonesia dan Target 2 Gelar Juara dari PBSI

"Yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Febrio Nathan Kacaribu.

Sementara menurut  Luhut Panjaitan, besaran subsidi untuk mobil listrik untuk saat ini masih akan dihitung besaran dan teknis penyalurannya.

Meski demikian menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, pemberian subsidi untuk mobil listrik akan dialokasikan untuk 35.900 unit serta 138 unit bus listrik.

Untuk mobil listrik sendiri, subsidi ini akan diberikan kepada produsen Wuling dan Hyundai. Hal tersebut karena kedua produsen mobil ini sudah memproduksi mobil listriknya di dalam negeri.

Syarat Penyaluran Sibsidi Motor Listrik

Sementara itu, teknis penyaluran subsidi Rp 7 juta untuk pemblian sepeda motor listrik adalah diberikan untuk pembelian unit sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.