Petani Tembakau Jawa Barat Keluhkan Harga Pupuk yang “Meroket”, Termasuk di Majalengka

- 2 Maret 2023, 09:25 WIB
Usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat, petani mengeluhkan harga pupuk ZA menjadi meroket, seperti dialami di Majalengka.
Usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat, petani mengeluhkan harga pupuk ZA menjadi meroket, seperti dialami di Majalengka. /Kodar Solihat/DeskJabar.com

DESKJABAR – Usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat mengeluhkan harga pupuk yang “meroket”, termasuk terjadi di Majalengka. Kenaikan harga rata-rata 2,5 kali lipat alias 250 persen, sehingga biaya produksi semakin tinggi.

Yang menjadi keluhan utama adalah pupuk ZA, yang merupakan vital bagi tanaman tembakau, termasuk usaha perkebunan rakyat. Kenaikan harga pupuk yang naik tersebut terjadi sejak hampir 5 bulan terakhir.

Boleh jadi, harga pupuk ZA menjadi sangat mahal, merupakan dampak pembatasan jenis pupuk bersubsidi. Pupuk ZA menjadi tidak diberikan lagi subsidi, dimana petani tembakau menjadi diarahkan hanya menggunakan pupuk NPK dan pupuk organik. 

Gambaran situasi lapangan soal pupuk ZA

Di Jawa Barat, usaha perkebunan tembakau umumnya adalah tembakau mole, yang memiliki wangi yang khas. Majalengka adalah satu sentra produksi tembakau mole.

Salah seorang tokoh petani tembakau di Bantarujeg, Majalengka, Jojo asal Bantarujeg, Kamis, 2 Maret 2023, kepada DeskJabar, menyebutkan, kenaikan harga pupuk ZA kini mencapai Rp 14.000-20.000/kg dari semula Rp 8.000-9.000/kg sejak Oktober 2022.

“Bagi petani tembakau, pupuk ZA merupakan sangat pokok. Sebab itu yang akan menghasilkan kadar nikotin pada daun tembakau,” ujar Jojo.

 Baca Juga: Di Majalengka, Perkebunan Tembakau Rakyat Didukung Rumah Benih untuk Ketersediaan Bibit

Jojo menyebutkan, bahwa pupuk ZA bukan lagi termasuk pupuk bersubsidi dan merupakan pupuk berbahan baku impor.

Sebagai gambaran umum, ZA merupakan singkatan dari bahasa Belanda, yaitu zwavelzure ammoniak.

Kelompok petani tembakau di Bantarujeg, dimana Jojo menjadi tokohnya, merupakan salah satu referensi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

 Baca Juga: Inilah 5 Hantu yang Populer di Jawa Barat dan Dikenal Orang Belanda Zaman Dahulu

CPCL penerima bantuan pupuk

Sementara itu, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat menetapkan ada 50 kelompok tani CPCL (calon petani dan calon lokasi) untuk good agriculture practise (praktek pertanian yang baik) untuk komoditas tembakau pada tahun 2023.

Informasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat menyebutkan, ke-50 kelompok tani itu CPCL itu akan memperoleh bimbingan teknis GAP adalah 1.000 orang petani untuk 20 angkatan. Mereka juga akan diberi fasilitas sarana produksi berupa pupuk NPK dan pupuk organik.

Ke-50 kelompok tani tembakau itu berada di Majalengka (8), Kuningan (1), Pangandaran (1), Ciamis (1), Garut (8), Sumedang (18), Kabupaten Bandung (8), Kabupaten Bandung Barat (2), Cianjur (1), dan Subang (2).

 Baca Juga: Penggemar Bakso Lemak Jando di Bandung Merapat ! Ada Tiga Rekomendasi yang Enak, Dimana Saja ?

Dampak pembatasan pupuk bersubsidi

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPR RI, Sultan B Najamudin, dilansir Antara, 16 Februari 2023 menyebutkan, bahwa terjadi ketidakpuasan kalangan petani terhadap Permentan no.10 tahun 2022 yang membatasi jenis pupuk bersubsidi.

Disebutkan, dari semula lima jenis pupuk yang diberi subsidi, yaitu ZA, urea, NPK, SP36, dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya dua jenis yang diberi subsidi, yaitu urea dan NPK.

Bahkan, budidaya tembakau menjadi tidak lagi termasuk usaha perkebunan rakyat yang diberi subsidi.

Dari semula ada 70 komoditas pertanian dan perkebunan yang diberi subsidi, pada tahun 2023, menjadi hanya 9 komoditas utama saja yang masih memperoleh, yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. ***

 

 

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x