Pertanian, Pupuk Bersubsidi Alokasi 2023 Siap Disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia, Didukung 1.013 Distributor

- 16 Desember 2022, 15:09 WIB
Pasokan pupuk bersubsidi alokasi tahun 2023, siap disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (persero) untuk usaha pertanian.
Pasokan pupuk bersubsidi alokasi tahun 2023, siap disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (persero) untuk usaha pertanian. /dok Kementerian Pertanian

Baca Juga: Ikan Mas Kembali Ramai Diminati Konsumsi dan Hobi Mancing, Cara Pembenihan yang Bagus, Perikanan

Sesuai aturan berlaku, penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Pupuk Indonesia juga mematuhi aturan penyaluran pupuk subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional Mulai Lini I sampai Lini IV.

 Untuk jumlah stok pupuk subsidi secara nasional tahun anggaran 2022, tercatat 669.109 ton per tanggal 14 Desember 2022. Angka tersebut setara 142 persen dari batas ketentuan stok yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun jumlah stok tersebut terdiri dari Urea sebanyak 410.642 ton dan NPK sebanyak 258.467 ton.

Baca Juga: Ini Daerah Dengan Nama Terjorok di Jawa Barat, Ada di Ciamis dan Bandung dekat Jalan Tol Purbaleunyi KBB

Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 6.879.928 ton hingga akhir November 2022, atau sudah mencapai 88,5 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Jika dilihat secara rinci, Perusahaan telah menyalurkan pupuk Urea sebanyak 3.605.372 ton, NPK sebanyak 2.656.760 ton, SP-36 sebanyak 163.467 ton, ZA sebanyak 220.439 ton, dan Organik sebanyak 233.889 ton.

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga: Perkebunan Tembakau Rakyat di Sumedang, Diperkuat Kincir Tenaga Hibrid untuk Pasokan Air

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x