Pertanian, Pupuk Bersubsidi Alokasi 2023 Siap Disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia, Didukung 1.013 Distributor

- 16 Desember 2022, 15:09 WIB
Pasokan pupuk bersubsidi alokasi tahun 2023, siap disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (persero) untuk usaha pertanian.
Pasokan pupuk bersubsidi alokasi tahun 2023, siap disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (persero) untuk usaha pertanian. /dok Kementerian Pertanian

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

Gusrizal mengimbau kepada seluruh distributor untuk menerapkan sistem digitalisasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan Pupuk Indonesia yaitu Aplikasi Rekan.

Baca Juga: Jawa Barat Jadikan Pertanian Kekuatan Ekonomi Hadapi Tahun 2023, Petani Milenial Digenjot

Sistem ini dapat mendukung pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal serta sesuai prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

Pihak Pupuk Indonesia berharap para pimpinan calon distributor pupuk bersubsidi tahun 2013 dapat mengimplementasikan 100 persen Aplikasi Rekan baik di distributor dan di kios dalam melakukan pelaporan stok secara periodik.

Pada kesempatan sama, SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho mengatakan,  seluruh distributor yang telah melakukan penandatanganan SPJB akan mendukung proses penyaluran di wilayah barat dan timur Indonesia.

Baca Juga: Cimalaka, Sumedang, Ikon Air Bersih yang Bikin Sejuk Mata Para Pelintas dan Usaha Perikanan Air Tawar

Sebagai informasi, sebanyak 649 distributor yang telah menandatangani SPJB untuk penyaluran wilayah barat dan sebanyak 364 distributor akan menyalurkan wilayah timur Indonesia.

Gatoet mengimbau kepada para distributor pupuk subsidi untuk terus mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam menyalurkan dan memenuhi kebutuhan pupuk petani.  

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang  Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x